Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Batam, Rempang, Galang (Barelang) memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu barang bukti pasokan jaringan mafia narkotika internasional. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Kapolresta Barelang Ajun Komisaris Besar Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan pemusnahan itu sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum di Batam dalam memberantas narkotika. “Ini menjadi atensi kami dan komitmen seluruh aparatur penegak hukum untuk memberantas narkoba di Batam,” katanya, Rabu (4/9).
Sabu sebanyak itu merupakan barang bukti tiga kasus narkotika yang masuk ke Batam dengan tersangka sebanyak enam orang. Kasus narkoba dengan tersangka Toni Indra bin David Kho, Laode M Fajar Saud bin Laode Njai, Jony Andrianto bin Sunardi, dan Putra Eka Satya barang buktinya berupa sabu 38 kg dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Teringbay Nongsa, Pulau Batam.
Pun tersangka Hadi Trisusanto bin Trimo dengan TKP di Sengjulung, Nongsa, memiliki barang buktinya sabu seberat 1,9 kg, dan kasus lainnya dengan barang bukti sabu 400 gram.
Kapolresta Barelang mengatakan tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian kecil barang haram itu disisihkan untuk uji laboratorium dan untuk barang bukti di pengadilan seberat 39,66 gram.
Sementara itu, Satgas Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali mengungkap kasus jaringan narkoba India-Bali dengan barang bukti 3 kg sabu. Barang terlarang itu dibawa masuk ke Pulau Dewata oleh warga negara India, Manjet Singh, 23, dan Harvinder Singh, 26, dan disimpan di hotel tempat mereka menginap.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan didampingi Wakil Kepala Polresta Ajun Komisaris Besar Benny Pramono dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Mikael Hutabarat membeberkan barang bukti dan kedua pelaku kepada media di Mako Polresta Denpasar, kemarin.
BNN juga membekuk tiga tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 7 kg ganja di Malang, Jawa Timur (Jatim). Kasus ini terbongkar setelah BNN Pusat menginformasikan adanya pengiriman paket diduga ganja. Setelah itu, tim gabungan BNN Jatim dan Bea Cukai Kanwil Jatim II Malang langsung mengintai para pelaku sekaligus menangkap mereka. (HK/OL/BN/DW/N-1)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved