Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polresta Barelang Musnahkan 40 Kg Sabu

Media Indonesia
06/9/2019 08:42
Polresta Barelang Musnahkan 40 Kg Sabu
Personel Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Polresta Barelang(ANTARA/MN KANWA)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Batam, Rempang, Galang (Barelang) memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu barang bukti pasokan jaringan mafia narkotika internasional. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Kapolresta Barelang Ajun Komisaris Besar Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan pemusnahan itu sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum di Batam dalam memberantas narkotika. “Ini menjadi atensi kami dan komitmen seluruh aparatur penegak hukum untuk memberantas narkoba di Batam,” katanya, Rabu (4/9).

Sabu sebanyak itu merupakan barang bukti tiga kasus narkotika yang masuk ke Batam dengan tersangka sebanyak enam orang. Kasus narkoba dengan tersangka Toni Indra bin David Kho, Laode M Fajar Saud bin Laode Njai, Jony Andrianto bin Sunardi, dan Putra Eka Satya barang buktinya berupa sabu 38 kg dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Teringbay Nongsa, Pulau Batam.

Pun tersangka Hadi Trisusanto bin Trimo dengan TKP di Sengjulung, Nongsa, memiliki barang buktinya sabu seberat 1,9 kg, dan kasus lainnya dengan barang bukti sabu 400 gram.

Kapolresta Barelang mengatakan tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian kecil barang haram itu disisihkan untuk uji laboratorium dan untuk barang bukti di pengadilan seberat 39,66 gram.

Sementara itu, Satgas Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali mengungkap kasus jaringan narkoba India-Bali dengan barang bukti 3 kg sabu. Barang terlarang itu dibawa masuk ke Pulau Dewata oleh warga negara India, Manjet Singh, 23, dan Harvinder Singh, 26, dan disimpan di hotel tempat mereka menginap.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setia­wan didampingi Wakil Kepala Polresta Ajun Komisaris Besar Benny Pramono dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Mikael Hutabarat membeberkan barang bukti dan kedua pelaku kepada media di Mako Polresta Denpasar, kemarin.

BNN juga membekuk tiga tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 7 kg ganja di Malang, Jawa Timur (Jatim). Kasus ini terbongkar setelah BNN Pusat menginformasikan adanya pengiriman paket diduga ganja. Setelah itu, tim gabungan BNN Jatim dan Bea Cukai Kanwil Jatim II Malang langsung mengintai para pelaku sekaligus menangkap mereka. (HK/OL/BN/DW/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya