Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jaksa Banding Atas Kasus 20 Kilogram Sabu

Kisar Rajaguguk
21/9/2019 14:46
Jaksa Banding Atas Kasus 20 Kilogram Sabu
Ilustrasi kasus narkoba(Ilustrasi Medcom)

JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Depok mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Provinsi Jawa barat. Banding diajukan jaksa selang sehari setelah  sidang putusan, Jumat (20/9).

"Jaksa banding, sehari pasca putusan hakim. Kami langsung banding, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari saat dihubungi Sabtu (21/9).

Kejaksaan, sambung Sufari, tidak bisa menerima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap gembong narkoba, Muhamad Yusuf.

Vonis Hakim tersebut, menurut Sufari, berbeda jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntut Muhamad Yusuf penjara seumur hidup.

Dijelaskan Sufari, ada alasan kuat kenapa pihaknya mengajukan banding karena putusan terlalu ringan.

"Dia (Muhamad Yusuf gembong narkoba, kami tuntut penjara seumur hidup tapi justru dihukum ringan, " katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis Muhamad Yusuf 19 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (19/9).

Muhamad Yusuf dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Vonis Hakim tersebut berbeda jauh dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Muhamad seumur hidup.

"Kami tidak terima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Muhamad Yusuf. Masa barang bukti banyak seberat 20 kilogram dihukum tidak setimpal, " ucapnya.

Sufari mengaku pihaknya didatangi isteri Muhamad Yusuf, Jumat (20/9). Tujuannya, agar pihaknya tidak banding.

" Isteri Muhamad Yusuf mendatangi kami di kantor meminta agar kami jangan banding. Namun kami tolak," sambung Sufari.

Sebab, pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi. " Itu antara lain (alasan banding)," ucap Sufari.

Muhamad Yuduf dijatuhkan vonis setelah Muhamad yusuf terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Muhamad Yusuf terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Muhamad Yusuf membawa koper dari Bekasi menuju Jalan Plenongan RT 001 RW 19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok 22 Maret 2019.

Narkoba yang didalam mobilnya terdeteksi petugas Badan Narkotik Nasional (BNN) dan langsung dikakukan penangkapan (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya