Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Depok mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Provinsi Jawa barat. Banding diajukan jaksa selang sehari setelah sidang putusan, Jumat (20/9).
"Jaksa banding, sehari pasca putusan hakim. Kami langsung banding, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari saat dihubungi Sabtu (21/9).
Kejaksaan, sambung Sufari, tidak bisa menerima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap gembong narkoba, Muhamad Yusuf.
Vonis Hakim tersebut, menurut Sufari, berbeda jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntut Muhamad Yusuf penjara seumur hidup.
Dijelaskan Sufari, ada alasan kuat kenapa pihaknya mengajukan banding karena putusan terlalu ringan.
"Dia (Muhamad Yusuf gembong narkoba, kami tuntut penjara seumur hidup tapi justru dihukum ringan, " katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis Muhamad Yusuf 19 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (19/9).
Muhamad Yusuf dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Vonis Hakim tersebut berbeda jauh dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Muhamad seumur hidup.
"Kami tidak terima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Muhamad Yusuf. Masa barang bukti banyak seberat 20 kilogram dihukum tidak setimpal, " ucapnya.
Sufari mengaku pihaknya didatangi isteri Muhamad Yusuf, Jumat (20/9). Tujuannya, agar pihaknya tidak banding.
" Isteri Muhamad Yusuf mendatangi kami di kantor meminta agar kami jangan banding. Namun kami tolak," sambung Sufari.
Sebab, pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi. " Itu antara lain (alasan banding)," ucap Sufari.
Muhamad Yuduf dijatuhkan vonis setelah Muhamad yusuf terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Muhamad Yusuf terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Muhamad Yusuf membawa koper dari Bekasi menuju Jalan Plenongan RT 001 RW 19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok 22 Maret 2019.
Narkoba yang didalam mobilnya terdeteksi petugas Badan Narkotik Nasional (BNN) dan langsung dikakukan penangkapan (OL-09)
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved