Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Depok mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Provinsi Jawa barat. Banding diajukan jaksa selang sehari setelah sidang putusan, Jumat (20/9).
"Jaksa banding, sehari pasca putusan hakim. Kami langsung banding, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari saat dihubungi Sabtu (21/9).
Kejaksaan, sambung Sufari, tidak bisa menerima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap gembong narkoba, Muhamad Yusuf.
Vonis Hakim tersebut, menurut Sufari, berbeda jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntut Muhamad Yusuf penjara seumur hidup.
Dijelaskan Sufari, ada alasan kuat kenapa pihaknya mengajukan banding karena putusan terlalu ringan.
"Dia (Muhamad Yusuf gembong narkoba, kami tuntut penjara seumur hidup tapi justru dihukum ringan, " katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis Muhamad Yusuf 19 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (19/9).
Muhamad Yusuf dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Vonis Hakim tersebut berbeda jauh dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Muhamad seumur hidup.
"Kami tidak terima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Muhamad Yusuf. Masa barang bukti banyak seberat 20 kilogram dihukum tidak setimpal, " ucapnya.
Sufari mengaku pihaknya didatangi isteri Muhamad Yusuf, Jumat (20/9). Tujuannya, agar pihaknya tidak banding.
" Isteri Muhamad Yusuf mendatangi kami di kantor meminta agar kami jangan banding. Namun kami tolak," sambung Sufari.
Sebab, pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi. " Itu antara lain (alasan banding)," ucap Sufari.
Muhamad Yuduf dijatuhkan vonis setelah Muhamad yusuf terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Muhamad Yusuf terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Muhamad Yusuf membawa koper dari Bekasi menuju Jalan Plenongan RT 001 RW 19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok 22 Maret 2019.
Narkoba yang didalam mobilnya terdeteksi petugas Badan Narkotik Nasional (BNN) dan langsung dikakukan penangkapan (OL-09)
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved