Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Depok mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Provinsi Jawa barat. Banding diajukan jaksa selang sehari setelah sidang putusan, Jumat (20/9).
"Jaksa banding, sehari pasca putusan hakim. Kami langsung banding, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari saat dihubungi Sabtu (21/9).
Kejaksaan, sambung Sufari, tidak bisa menerima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap gembong narkoba, Muhamad Yusuf.
Vonis Hakim tersebut, menurut Sufari, berbeda jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntut Muhamad Yusuf penjara seumur hidup.
Dijelaskan Sufari, ada alasan kuat kenapa pihaknya mengajukan banding karena putusan terlalu ringan.
"Dia (Muhamad Yusuf gembong narkoba, kami tuntut penjara seumur hidup tapi justru dihukum ringan, " katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis Muhamad Yusuf 19 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (19/9).
Muhamad Yusuf dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Vonis Hakim tersebut berbeda jauh dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Muhamad seumur hidup.
"Kami tidak terima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Muhamad Yusuf. Masa barang bukti banyak seberat 20 kilogram dihukum tidak setimpal, " ucapnya.
Sufari mengaku pihaknya didatangi isteri Muhamad Yusuf, Jumat (20/9). Tujuannya, agar pihaknya tidak banding.
" Isteri Muhamad Yusuf mendatangi kami di kantor meminta agar kami jangan banding. Namun kami tolak," sambung Sufari.
Sebab, pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi. " Itu antara lain (alasan banding)," ucap Sufari.
Muhamad Yuduf dijatuhkan vonis setelah Muhamad yusuf terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Muhamad Yusuf terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Muhamad Yusuf membawa koper dari Bekasi menuju Jalan Plenongan RT 001 RW 19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok 22 Maret 2019.
Narkoba yang didalam mobilnya terdeteksi petugas Badan Narkotik Nasional (BNN) dan langsung dikakukan penangkapan (OL-09)
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved