Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BNN Temanggung Ungkap Peredaran Sabu dari Rutan

Tosiani
04/10/2019 11:20
BNN Temanggung Ungkap Peredaran Sabu dari Rutan
BNN Kabupaten Temanggung menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka DU.(MI/Tosiani)

BADAN Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari rumah tahanan (rutan).

Kasus itu melibatkan seorang tersangka perempuan berinisial DU yang berprofesi sebagai penjahit pakaian di Perumahan Prapak, Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Kasie Pemberantasan BNNK Temanggung Komisaris Trasmaka, mengungkapkan awalnya BNNK menerima laporan dari warga terkait transaksi narkotika.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kemudian pada akhir September, BNNK menggrebek rumah DU di Perumahan Prapak, RT/RW 02/06, Kecamatan Kranggan.

"Dari penggrebekan itu didapat barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,775 gram," ujar Transmaka, di Kantor BNNK Temanggung, kemarin. Terhadap tersangka DU dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.

Selain itu, BNNK juga mendapati barang bukti berupa satu telepon seluler merek Xiaomi yang dipakai DU untuk berkomunikasi dengan kurir dan penjual sabu. Dari pengakuan DU, lanjut Transmaka, sabu tersebut didapat dari kekasihnya berinisial P yang saat ini masih mendekam di rutan lantaran terlibat kasus peredaran narkoba.

DU dan P merupakan warga Temanggung. Mereka saling kenal sejak Agustus. Sebelum ditangkap awal Oktober 2018, P kerap bertandang ke rumah DU dan meninggalkan alat hisap sabu di sana.

Setelah P ditahan, DU dan P berkomunikasi lewat telepon. Dari komunikasi intens tersebut, P lalu berjanji akan mengirimkan sabu untuk DU yang dia sebut sebagai jamu untuk memperkuat daya tahan tubuh.

Barang terlarang itu dikirim melalui seseorang bernama SB alias GT. DU yang sejatinya juga merupakan ibu rumah tangga mengikuti arahan P.

Dia menerima dan menggunakan sabu sesuai arahan P saat berkomunikasi melalui telepon. Penyidik kemudian menjerat DU dengan  Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 112 ayat 1 ialahpenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Selama Januari hingga Oktober 2019, BNNK Temanggung baru menangani tiga kasus dengan jumlah tersangka tiga orang. (TS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik