Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Kejagung masih mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
PENGABULAN Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum
Kejagung menyebut proses klarifikasi yang dilakukan tim internal Mahkamah Agung (MA) terhadap Zarof Ricar tak mengganggu proses penyidikan
Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
TIM klarifikasi internal bentukan Mahkamah Agung (MA) diminta tidak mengganggu penyidikan penyidik JAM-Pidsus Kejagung dalam mengusut dugaan suap dan atau gratifikasi Zarof Ricar.
Isu itu beredar sejak siang tadi seiring pemeriksaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemeriksa internal MA di Kejagung.
Tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang dapat ditelusuri dari penetapan Zarof sebagai tersangka.
Terkait kapan hasil pemeriksaan itu akan dibeberkan, ia meminta awak media untuk bersabar menunggu.
PENYIDIK Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Zarof Ricar (ZR). Selain mendalami asal muasal uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram,
KEJAKSAAN Agung bakal mendalami uang sitaan dari Zarof Ricar, sebanyak hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kg terkait suap pengurusan perkara di lembaga peradilan, Mahkamah Agung (MA).
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan.
Kasus ini menurut Prof Mahfud Md merupakan titik balik bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali Marwah hukum negara ini.
Zarof harus melakukan pembuktian terbalik untuk menjelaskan sumber uang sebesar hampir Rp1 triliun tersebut.
Penyidik sedang mendalami dugaan aliran suap ke hakim agung yang menangani persidangan tingkat kasasi Ronald
KPK mendorong calon beleid itu disahkan stakeholder terkait. Meskipun, kata Tessa, saat ini DPR belum memasukkan RUU tersebut dalam daftar prioritas.
PPATK bakal menelusuri transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Terlebih, uang dan emas tersebut sudah dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.
Penyembunyian uang tunai susah dideteksi oleh KPK.
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menginvestigasi hakim Mangapul dan Heru Hanindyo
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved