Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusan Nomor: 136 K/PID.SUS/2025 menolak permohonan kasasi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022 yang diajukan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," seperti dikutip dari isi status putusan perkara kasasi milik Muhammad Lutfi yang tersiar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI, yang diakses, Rabu (5/2).
Dengan status putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan dari Mahkamah Agung RI.
"Untuk putusan kasasi (Muhammad Lutfi), Pengadilan Negeri Mataram belum terima. Tetapi, di SIPP informasinya masih pengiriman berkas kasasi," ujar Sandi.
Dalam SIPP Mahkamah Agung RI tercatat putusan yang menolak kasasi perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022 milik terdakwa mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, terbit pada 23 Januari 2025. Majelis hakim kasasi yang membuat putusan tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dengan hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdul Hanan menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut.
"Kami menghormati putusan kasasi ini, kami menunggu petikan putusannya," ujar dia.
Pihaknya, terang dia, belum menerima perihal petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI dari Pengadilan Negeri Mataram. Abdul Hanan menegaskan dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh atas putusan kasasi tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB pada sidang putusan banding Muhammad Lutfi, Rabu (7/8), mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Selain menyatakan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi, hakim turut menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi menerima gratifikasi dalam jabatan. Dalam putusan banding, pidana pokok Muhammad Lutfi serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni dijatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda. Hakim tingkat banding juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti. (Ant/H-3)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved