Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusan Nomor: 136 K/PID.SUS/2025 menolak permohonan kasasi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022 yang diajukan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," seperti dikutip dari isi status putusan perkara kasasi milik Muhammad Lutfi yang tersiar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI, yang diakses, Rabu (5/2).
Dengan status putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan dari Mahkamah Agung RI.
"Untuk putusan kasasi (Muhammad Lutfi), Pengadilan Negeri Mataram belum terima. Tetapi, di SIPP informasinya masih pengiriman berkas kasasi," ujar Sandi.
Dalam SIPP Mahkamah Agung RI tercatat putusan yang menolak kasasi perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022 milik terdakwa mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, terbit pada 23 Januari 2025. Majelis hakim kasasi yang membuat putusan tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dengan hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdul Hanan menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut.
"Kami menghormati putusan kasasi ini, kami menunggu petikan putusannya," ujar dia.
Pihaknya, terang dia, belum menerima perihal petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI dari Pengadilan Negeri Mataram. Abdul Hanan menegaskan dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh atas putusan kasasi tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB pada sidang putusan banding Muhammad Lutfi, Rabu (7/8), mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Selain menyatakan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi, hakim turut menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi menerima gratifikasi dalam jabatan. Dalam putusan banding, pidana pokok Muhammad Lutfi serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni dijatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda. Hakim tingkat banding juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti. (Ant/H-3)
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved