Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusan Nomor: 136 K/PID.SUS/2025 menolak permohonan kasasi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022 yang diajukan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," seperti dikutip dari isi status putusan perkara kasasi milik Muhammad Lutfi yang tersiar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI, yang diakses, Rabu (5/2).
Dengan status putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan dari Mahkamah Agung RI.
"Untuk putusan kasasi (Muhammad Lutfi), Pengadilan Negeri Mataram belum terima. Tetapi, di SIPP informasinya masih pengiriman berkas kasasi," ujar Sandi.
Dalam SIPP Mahkamah Agung RI tercatat putusan yang menolak kasasi perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022 milik terdakwa mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, terbit pada 23 Januari 2025. Majelis hakim kasasi yang membuat putusan tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dengan hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdul Hanan menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut.
"Kami menghormati putusan kasasi ini, kami menunggu petikan putusannya," ujar dia.
Pihaknya, terang dia, belum menerima perihal petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI dari Pengadilan Negeri Mataram. Abdul Hanan menegaskan dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh atas putusan kasasi tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB pada sidang putusan banding Muhammad Lutfi, Rabu (7/8), mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Selain menyatakan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi, hakim turut menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi menerima gratifikasi dalam jabatan. Dalam putusan banding, pidana pokok Muhammad Lutfi serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni dijatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda. Hakim tingkat banding juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti. (Ant/H-3)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved