Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUNGKAPAN kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di balik bebasnya terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, mesti menjadi pintu masuk bagi penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk mengusut jaringan mafia peradilan.
Dari kediaman tersangka terakhir, yakni mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, penyidik berhasil menyita barang bukti kas dengan pecahan mata uang beragam yang nilainya mencapai Rp21 miliar. Padahal, penyidik meyakini bahwa Rudi hanya menerima suap sebesar Sing$63 ribu atau setara dengan Rp750 miliar (kurs 15 Januari 2025).
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, penyidik harus memperluas penyidikan setelah berhasil menyita uang puluhan miliar rupiah dan menetapkan Rudi sebagai tersangka. Selain itu, penyidik JAM-Pidsus juga diminta berani menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap tersebut.
"Pelacakan asal-usul uang dan aliran uang diperlukan guna mengetahui tipologi kejahatannya, apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu," kata Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (15/1).
"Termasuk siapa pun yang digunakan, perantara maupun penghimpunan aset secara uang yang disita milyaran, guna mengetahui siapa orang yang turut juga bermain dalam pusaran mafia hukum bersama kasus yang ditangani Ketua PN Surabaya," sambungnya.
Di awal penyidikan suap dalam sengkarut vonis bebas Ronald Tannur, penyidik JAM-Pidsus lebih dulu menetapkan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Uang sitaan dari Zarof pun tak main-main. Nilainya mencapai hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp920 miliar, ditambah emas Antam seberat 51 kilogram.
Menurut Azmi, keberanian Kejagung menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka harus dibarengi dengan penyidikan lewat metode pencucian uang.
"Karena dengan diterapkan Undang-Undang Pencucian Uang, tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapa pun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi," pungkasnya. (J-2)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved