Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PENGUNGKAPAN kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di balik bebasnya terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, mesti menjadi pintu masuk bagi penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk mengusut jaringan mafia peradilan.
Dari kediaman tersangka terakhir, yakni mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, penyidik berhasil menyita barang bukti kas dengan pecahan mata uang beragam yang nilainya mencapai Rp21 miliar. Padahal, penyidik meyakini bahwa Rudi hanya menerima suap sebesar Sing$63 ribu atau setara dengan Rp750 miliar (kurs 15 Januari 2025).
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, penyidik harus memperluas penyidikan setelah berhasil menyita uang puluhan miliar rupiah dan menetapkan Rudi sebagai tersangka. Selain itu, penyidik JAM-Pidsus juga diminta berani menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap tersebut.
"Pelacakan asal-usul uang dan aliran uang diperlukan guna mengetahui tipologi kejahatannya, apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu," kata Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (15/1).
"Termasuk siapa pun yang digunakan, perantara maupun penghimpunan aset secara uang yang disita milyaran, guna mengetahui siapa orang yang turut juga bermain dalam pusaran mafia hukum bersama kasus yang ditangani Ketua PN Surabaya," sambungnya.
Di awal penyidikan suap dalam sengkarut vonis bebas Ronald Tannur, penyidik JAM-Pidsus lebih dulu menetapkan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Uang sitaan dari Zarof pun tak main-main. Nilainya mencapai hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp920 miliar, ditambah emas Antam seberat 51 kilogram.
Menurut Azmi, keberanian Kejagung menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka harus dibarengi dengan penyidikan lewat metode pencucian uang.
"Karena dengan diterapkan Undang-Undang Pencucian Uang, tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapa pun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi," pungkasnya. (J-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved