Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGUNGKAPAN kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di balik bebasnya terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, mesti menjadi pintu masuk bagi penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk mengusut jaringan mafia peradilan.
Dari kediaman tersangka terakhir, yakni mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, penyidik berhasil menyita barang bukti kas dengan pecahan mata uang beragam yang nilainya mencapai Rp21 miliar. Padahal, penyidik meyakini bahwa Rudi hanya menerima suap sebesar Sing$63 ribu atau setara dengan Rp750 miliar (kurs 15 Januari 2025).
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, penyidik harus memperluas penyidikan setelah berhasil menyita uang puluhan miliar rupiah dan menetapkan Rudi sebagai tersangka. Selain itu, penyidik JAM-Pidsus juga diminta berani menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap tersebut.
"Pelacakan asal-usul uang dan aliran uang diperlukan guna mengetahui tipologi kejahatannya, apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu," kata Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (15/1).
"Termasuk siapa pun yang digunakan, perantara maupun penghimpunan aset secara uang yang disita milyaran, guna mengetahui siapa orang yang turut juga bermain dalam pusaran mafia hukum bersama kasus yang ditangani Ketua PN Surabaya," sambungnya.
Di awal penyidikan suap dalam sengkarut vonis bebas Ronald Tannur, penyidik JAM-Pidsus lebih dulu menetapkan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Uang sitaan dari Zarof pun tak main-main. Nilainya mencapai hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp920 miliar, ditambah emas Antam seberat 51 kilogram.
Menurut Azmi, keberanian Kejagung menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka harus dibarengi dengan penyidikan lewat metode pencucian uang.
"Karena dengan diterapkan Undang-Undang Pencucian Uang, tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapa pun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi," pungkasnya. (J-2)
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved