Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUNGKAPAN kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di balik bebasnya terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, mesti menjadi pintu masuk bagi penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk mengusut jaringan mafia peradilan.
Dari kediaman tersangka terakhir, yakni mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, penyidik berhasil menyita barang bukti kas dengan pecahan mata uang beragam yang nilainya mencapai Rp21 miliar. Padahal, penyidik meyakini bahwa Rudi hanya menerima suap sebesar Sing$63 ribu atau setara dengan Rp750 miliar (kurs 15 Januari 2025).
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, penyidik harus memperluas penyidikan setelah berhasil menyita uang puluhan miliar rupiah dan menetapkan Rudi sebagai tersangka. Selain itu, penyidik JAM-Pidsus juga diminta berani menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap tersebut.
"Pelacakan asal-usul uang dan aliran uang diperlukan guna mengetahui tipologi kejahatannya, apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu," kata Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (15/1).
"Termasuk siapa pun yang digunakan, perantara maupun penghimpunan aset secara uang yang disita milyaran, guna mengetahui siapa orang yang turut juga bermain dalam pusaran mafia hukum bersama kasus yang ditangani Ketua PN Surabaya," sambungnya.
Di awal penyidikan suap dalam sengkarut vonis bebas Ronald Tannur, penyidik JAM-Pidsus lebih dulu menetapkan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Uang sitaan dari Zarof pun tak main-main. Nilainya mencapai hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp920 miliar, ditambah emas Antam seberat 51 kilogram.
Menurut Azmi, keberanian Kejagung menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka harus dibarengi dengan penyidikan lewat metode pencucian uang.
"Karena dengan diterapkan Undang-Undang Pencucian Uang, tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapa pun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi," pungkasnya. (J-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved