Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Penerapan plea bargaining harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.
Pengakuan bersalah dalam plea bargain harus lahir secara alamiah dari terdakwa, bukan akibat tekanan atau motif transaksional.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
KUHAP baru yang dirancang Komisi III DPR RI diklaim telah didesain untuk membawa era baru penegakan hukum yang lebih berpihak pada hak-hak warga negara.
Presiden Prabowo tandatangani UU Penyesuaian Pidana 2026, atur pidana mati masa percobaan, denda, dan penyesuaian UU ITE untuk keadilan hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku hari ini. Anggota DPR Rudianto Lallo tegaskan hukum kini berwatak restoratif, bukan lagi pembalasan ala kolonial.
POLRI resmi memberlakukan pedoman kerja baru bagi seluruh personel dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru per hari ini
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun Komisi III DPR pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 lalu, yang diundangkan pada 2 Januari 2026 ini
Kejaksaan sudah sangat siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kejaksaan sudah sangat siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
KUHAP baru memperkuat posisi Polri secara berlebihan sebagai penyidik utama, sekaligus melemahkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, melontarkan kritik keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari dinilai bermasalah karena memperluas kewenangan aparat hingga mengkriminalisasi kebebasan berpendapat
Para ahli hukum dan sejarawan menilai KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 berpotensi melemahkan prinsip negara hukum, mengancam HAM, dan menjadikan hukum alat represi
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai pemberlakuan KUHAP baru akan memicu darurat hukum di Indonesia dan mencerminkan wajah otoritarianisme kekuasaan.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved