Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Jaksa Agung Republik Indonesia, Marzuki Darusman, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku menandai runtuhnya perlindungan hukum bagi warga negara dan mencerminkan wajah otoritarianisme kekuasaan yang semakin menguat.
“Kita sekarang sudah berada dalam lingkup suatu sistem politik yang secara deskriptif bisa disebut otoritarian. Ini sumber utama persoalan kita, yaitu kekuasaan politik yang sangat sentralistik,” ujar Marzuki dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” pada Kamis (1/1).
Ia menolak anggapan bahwa KUHAP baru lahir semata-mata karena inkompetensi pemerintah. Menurutnya, anggapan tersebut justru menutupi karakter otoriter yang melekat pada produk hukum tersebut.
“Kalau dikatakan KUHAP ini hasil dari inkompetensi pemerintah, itu justru menyelubungi fitrah otoriter kekuasaan sekarang. KUHAP ini adalah pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum,” tegasnya.
Marzuki memperingatkan bahwa mulai berlakunya KUHAP baru akan membawa Indonesia ke dalam kondisi darurat hukum, bahkan berpotensi menjadi malapetaka konstitusional.
“Mulai besok kita menghadapi kondisi darurat, bahkan mungkin memasuki fase malapetaka, karena benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan runtuh dengan disahkannya KUHAP ini,” katanya.
Menurut Marzuki, persoalan utama terletak pada keleluasaan besar yang diberikan KUHAP baru kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi. Hal ini menurutnya, membuat Indonesia bergerak menuju sistem politik yang tidak hanya otoriter, tetapi semakin represif.
“Undang-undang ini memberi keleluasaan yang sangat signifikan kepada kepolisian dan penyidik untuk mengkriminalisasi. Kemerosotan ini sudah tidak bisa ditahan lagi,” tegasnya.
Sebagai orang yang terlibat langsung dalam sejarah pembentukan KUHAP 1981 dan pernah menjabat Jaksa Agung pada masa transisi reformasi, Marzuki mengaku mengenali dengan jelas perbedaan antara hukum dalam sistem demokratis dan hukum dalam sistem otoriter.
“KUHAP ini tidak dibangun atas prinsip keadilan, tetapi prinsip ketertiban dan penegakan polisionil. Dari segi semangat hukum, ia tidak mungkin diperbaiki,” ujarnya.
Ia juga menepis klaim pemerintah bahwa persoalan KUHAP dan KUHP dapat diatasi melalui peraturan pelaksana.
“Itu hampir tidak mungkin, karena asasnya berbeda. Ini bukan hukum untuk keadilan, tetapi untuk ketertiban. Kondisi aparat penegak hukum juga tidak memungkinkan menjalankan prinsip keadilan,” katanya.
Marzuki menilai pembentukan KUHAP dan KUHP baru merupakan operasi politik untuk mempersenjatai hukum demi memperluas kewenangan aparat.
“Ini bukan lagi soal inkompetensi, tapi wajah menakutkan dari otoritarianisme, yaitu mempersenjatai hukum dengan memberi kelonggaran luas kepada polisi,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar masyarakat sipil segera membangun gerakan kolektif untuk merespons situasi tersebut, termasuk melalui langkah politik dan hukum.
“Kalau perlu, undang-undang ini harus ditantang melalui Perppu atau diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” ujarnya. (P-4)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
KEPALA Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 direspons dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved