Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Selain membentuk 130 PPLN, juga disediakan kotak suara keliling
Pelaksanaan Pemilu 2019 yang semakin dekat menuntut KPU terutama di daerah segera menyelesaikan tahap-tahapan persiapan untuk hari H pencoblosan.
KPU mengusahakan agar tindak lanjut laporan DPT bermasalah dari BPN tersebut dapat diselesaikan segera dalam minggu ini.
Ia juga mengatakan saat ini banyak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Tidak hanya capres, penyelenggara pemilu juga terserang hoaks.
Menurut Kapolda, lomba antigolput ini diberikan kepada TPS mana yang sudah 100% partisipasi pemilihnya sebelum pukul 13.00 WIB.
Para tenaga lepas yang dipekerjakan berasal dari berbagai latar belakang mulai tukang parkir hingga polisi cepek.
Waktu pelaksanaan Pemilu 2019 serentak semakin mepet. Logistik pemilu masih bermasalah. KPU harus bertindak cepat.
Kerusakan surat suara antara lain karena robek dan terkena tinta.
Ma'ruf meyakini KPU akan bersikap netral. Menurutnya, bila KPU melakukan kecurangan dalam Pemilu, masyarakat akan mengutuknya.
Petugas KPPS harus memastikan tidak ada surat suara yang salah masuk kotak
Informasi tidak benar hendaknya tidak mendapat tempat, jika ada kekurangan KPU harus cepat menyelesaikan
KPU mengundang Panglima TNI dan Kapolri karena isu yang akan dibahas relevan dengan keduanya
Panelis dalam Debat Pilpres 2019 Keempat
Pelapor ingin penyelenggara pemilu mendistribusikan logistik pemilu secara aman karena itu dokumen negara
KPU Banyumas menunggu perintah pusat untuk melakukan pelayanan A5
Sesuai slogan KPU, caleg dilarang melakukan serangan fajar juga penyebaran hoaks
KPU harus cermat dan detail membuat rancangan anggaran dan tata cara pendirian TPS baru
"Pemilu 2014 rekapitulasi dilakukan di kantor KPU. Kami merencanakan rekapitulasi nasional Pemilu 2019 juga dilakukan di kantor KPU."
Menurut KPU, putusan MK tersebut selaras dengan aturan KPU yang memperbolehkan suket yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved