Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo mengatakan pernyataan Amien Rais soal pengerahan people power merupakan peringatan keras pada semua lembaga yang dilahirkan atau diperkuat oleh reformasi.
"Jadi Pak Amien berpesan, jangan main-main dengan rakyat," ujar Dradjad ketika dihubungi, Senin, (1/4).
Dradjad mengatakan, pernyataan itu ibaratnya merupakan kartu kuning dari Amien. Di mana saat ini diyakini telah banyak lembaga dan aparat yang bersikap tak adil pada rakyat dan aspirasinya.
"Lihat saja betapa sewenang-wenangnya aparat hukum di berbagai tempat. Pisaunya super tajam ke satu sisi, super tumpul ke sisi lain," ujar Dradjad.
Ia mengatakan Amien Rais ialah bapak reformasi. MK, KPU, Polri, dan lembaga lainnya merupakan hasil reformasi.
Baca juga: MK Anggap Amien Rais Hina Lembaga Peradilan
"Wajar jika pak Amien kecewa berat jika mereka justru jauh dari harapan itu. Respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap kasus 17,5 juta suara yang mencurigakan dalam daftar pemilih tetap (DPT) juga menambah kekecewaan tersebut," ujar Dradjad.
Ia juga mengatakan saat ini banyak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan calon tertentu di pemilu. Hal itu dilakukan secara masif oleh berbagai tokoh lintas lembaga dan daerah. (X-15)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved