Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPU Kota Bekasi Kembali Dilaporkan ke DKPP

Gana Buana
29/3/2019 19:20
KPU Kota Bekasi Kembali Dilaporkan ke DKPP
FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran pendistribusian surat suara yang terjadi pada Selasa (19/3) pekan lalu. Saat itu, KPU Kota Bekasi membawa surat suara dengan kendaraan bak terbuka sehingga harus berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

“Laporan sudah saya sampaikan dengan tanda terima dokumen dari DKPP Bernomor 01-28/III/PP.01/2019, hari Kamis (28/3) kemarin,” ungkap Amsar, 36, warga Kampung Sawah PLN RT 05/01, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (29/3).

Menurut Amsar, laporan tersebut merupakan kedua kali Ia layangkan. Sebelumnya, pada Jumat (22/3) lalu, Amsar telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi.

“Laporan ini atas dasar kepedulian warga negara karena melihat pendistribusian yang dilakukan kurang memenuhi unsur keamanan,” ujar Amsar.

Baca juga: Viral Truk Bak Terbuka Angkut Surat Suara, KPU Bekasi Akui Lalai

Karena itu, dia menegaskan laporan ini dibuat bukan karena dorongan politik tertentu maupun orang lain. Ia menginginkan penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dalam menangani surat suara.

“Surat suara itu kan merupakan dokumen negara yang penting. Seharusnya hati-hati,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan laporan yang dibuat itu merupakan hak masyarakat. Dia siap menghadapi laporan yang dilayangkan pada lembaganya.

“Kalau sudah waktunya dihadapi, yah saya hadapi, yang jelas itu (laporan) merupakan hak beliau-beliau (pelapor),” tukas Nurul.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya