Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Soal TPS Tambahan, KPU Harus Cermat Mengukur Keperluan Teknis

Insi Nantika Jelita
29/3/2019 15:10
Soal TPS Tambahan, KPU Harus Cermat Mengukur Keperluan Teknis
Ketua KPU Arief Budiman(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemilihan Umum segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan untuk pemilih yang pindah.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya harus cermat dan detail menghitung berapa yang harus disiapkan untuk keperluan logistik saat membuat TPS tambahan.

"Kami harus mampu menguraikan detail. Kami kan sudah mendata pemilih yang pindah memilih itu 30 hari sebelum hari H, sebelum putusan MK. Tapi pemilih yang jumlahnya melebihi batas maksimal dalam 1 TPS dapat dibuat TPS tambahan. 1 TPS itu 300 pemilih," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (29/3).

Baca juga: MK: Pemilih DPTb Bisa Urus Formulir A5 Hingga H-7 Pemilu

KPU telah mendata data pemilih yang sudah mengurus dokumen pindah memilih. Arief menambahkan potensi adanya TPS tambahan berada di rumah sakit dan lapas. Pascaputusan MK yang memperbolehkan pemilih pindah TPS atau Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) mengurus formulir A5 hingga H-7 pencoblosan, membuat KPU harus mendata kembali.

"Saya kan engak tahu jumlah pemilih di rumah sakit dan di lapas. Saya pikir itu harus dihitung secara cermat dan hati-hati soal berapa jumlah TPS yang harus didirikan baru, berapa anggaran yang dibutuhkan, bagaiman proses pengadaannya, bagaimana produksi dan distribusinya," tegas Arief

"Ini menyangkut banyak regulasi. Regulasi tentang pengadaan, regulasi penganggaran. KPU harus cermat, hati-hati memperhitungkan jadwal yang memang tinggal 20 hari lagi. Begitu banyak hal yang rumit, saling berkaitan, berdampak pada institusi lain. Sekarang sedang kita rumuskan mudah-mudahan bisa selesai hari ini," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya