Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak akan melakukan kecurangan dalam kontestasi elektoral nanti.
"Penyelenggara itu kan netral meraka, mereka tidak akan curang," ujar Ma'ruf usai berkampanye di area Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (31/3).
Ma'ruf meyakini KPU akan bersikap netral. Menurutnya, bila KPU melakukan kecurangan dalam Pemilu, masyarakat akan mengutuknya.
"Kalau mereka curang, nah itu akan nanti dikutuk oleh bangsa ini. Saya yakin, kita percaya KPU tidak akan curang, dia akan menjadi wasit yang adil," kata Ma'ruf.
Pun demikian dengan tudingan yang menyatakan kubu 01 akan berbuat curang, Ma'ruf mengatakan hak itu tidak akan pernah terjadi.
"Kita tidak akan menempuh cara yang curang. Kita ingin jujur, adil, jurdil. Transparan, jadi saya kira, gak ada kecurangan itu. Kita memng yakin menang, karena apa? Karena survei survei pada umumnya kebanyakan menyatakan bahwa 01 lebih besar," tukas Ma'ruf.
Baca juga: Bawaslu Klaten Ajak Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang
Meski hasil beberapa lembaga survei memperoleh hasil yang memuaskan pasangan 01. Ma'ruf juga tidak akan lengah untuk terus memperoleh dukungan suara dari masyarakat. Di Jakarta, 01 menargetkan 60% perolehan suara sebagai batas minimal.
"Insya Allah karena itu bahwa potensi menangnya besar, tetapi juga kita jadi abai karena survei itu. Kalau minimal, 60 persen, maksimalnya ya terserah. Karena itu Jakarta harus terus dibangkitkan untuk memenangkan 01," tandasnya. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved