Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPU Ingatkan Caleg tidak Lakukan Serangan Fajar

Insi Nantika Jelita
29/3/2019 16:35
KPU Ingatkan Caleg tidak Lakukan Serangan Fajar
Ketua KPU Arief Budiman (kanan)( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengimbau kepada calon legislatif agar tidak melakukan serangan fajar saat hari H pemungutan suara. Diketahui, calon legislatif dari partai Golkar Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. KPK menangkap tangan uang sebanyak Rp8 miliar yang disiapkan untuk serangan fajar.

"Ya dilarang lakukan serangan fajar, dilarang money politics, dilarang melakukan penyebaran fitnah hoaks," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (29/3).

Bowo yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR, diduga menerima suap atas kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Uang Rp8 miliar itu telah dibagi dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam 400 ribu amplop putih. Ratusan amplop dikemas dalam 82 kardus besar.

"Itu sudah jelas di slogan KPU, dilarang lakukan serangan fajar," jelas Arief.

Baca juga: KPK Sebut Bowo Sidik Sempat tidak Kooperatif

Bowo diketahui menjadi Caleg DPR RI Dapil Jateng II. Menurut Arief, saat ini dia masih menjadi caleg karena kasus hukum yang menjeratnya belum inkrah.

"Ya memang masih caleg (Bowo). Kan belum ada putusan inkrah," ungkapnya.

Diketahui dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengatur pencalonan legislatif yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT), apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah itu, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana yang dimaksud ke partai pengusung caleg.

Saat ini, surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tidak bisa dihapus. KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Namun, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya