Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengimbau kepada calon legislatif agar tidak melakukan serangan fajar saat hari H pemungutan suara. Diketahui, calon legislatif dari partai Golkar Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. KPK menangkap tangan uang sebanyak Rp8 miliar yang disiapkan untuk serangan fajar.
"Ya dilarang lakukan serangan fajar, dilarang money politics, dilarang melakukan penyebaran fitnah hoaks," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (29/3).
Bowo yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR, diduga menerima suap atas kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Uang Rp8 miliar itu telah dibagi dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam 400 ribu amplop putih. Ratusan amplop dikemas dalam 82 kardus besar.
"Itu sudah jelas di slogan KPU, dilarang lakukan serangan fajar," jelas Arief.
Baca juga: KPK Sebut Bowo Sidik Sempat tidak Kooperatif
Bowo diketahui menjadi Caleg DPR RI Dapil Jateng II. Menurut Arief, saat ini dia masih menjadi caleg karena kasus hukum yang menjeratnya belum inkrah.
"Ya memang masih caleg (Bowo). Kan belum ada putusan inkrah," ungkapnya.
Diketahui dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengatur pencalonan legislatif yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT), apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah itu, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana yang dimaksud ke partai pengusung caleg.
Saat ini, surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tidak bisa dihapus. KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Namun, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.(OL-5)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved