Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diperbolehkannya pemilih mengunakan surat keterangan (suket) sebagai syarat untuk mencoblos. Menurutnya, putusan MK tersebut selaras dengan aturan KPU yang memperbolehkan suket yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
"Saya pikir ini selaras dengan apa yang diatur KPU dalam PKPU. Hanya MK kan menegaskan surat keterangan adalah surat bahwa dia sudah direkam. Jadi, data ketunggalannya itu bisa dipastikan. KPU sudah mengambil inisiatif itu. Dengan begini tidak ada lagi perdebatan," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga: TKN: Jokowi Banyak Jalin Persahabatan dengan Negara Lain
Dengan adanya putusan MK tersebut, kata Arief, memberikan ruang terbuka bagi pemilih untuk menyuarakan hak suaranya.
"Sepanjang suket dikeluarkan oleh dukcapil bukan oleh yang lain, bukan untuk kepentingan lain. Itu menunjukan dia sudah direkam secara elektronik, ketunggalan datanya tetap bisa dijamin," ucap Arief.
Terpisah, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menuturkan pada prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK dengan mengubah pasal yang tertera pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tersebut.
"Terkait kontenya adalah maka desian UU pemilu yang awalnya mensyaratkan KTP-E sebagai satu-satunya dokumen kependudukan sekarang juga bisa menggunakan suket," kata Viryan. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved