Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Putusan MK Soal Penggunaan Suket Akan Dipertegas Dalam PKPU

Insi Nantika Jelita
28/3/2019 20:35
Putusan MK Soal Penggunaan Suket Akan Dipertegas Dalam PKPU
MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019(Dok MI)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diperbolehkannya pemilih mengunakan surat keterangan (suket) sebagai syarat untuk mencoblos. Menurutnya, putusan MK tersebut selaras dengan aturan KPU yang memperbolehkan suket yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Saya pikir ini selaras dengan apa yang diatur KPU dalam PKPU. Hanya MK kan menegaskan surat keterangan adalah surat bahwa dia sudah direkam. Jadi, data ketunggalannya itu bisa dipastikan. KPU sudah mengambil inisiatif itu. Dengan begini tidak ada lagi perdebatan," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga: TKN: Jokowi Banyak Jalin Persahabatan dengan Negara Lain

Dengan adanya putusan MK tersebut, kata Arief, memberikan ruang terbuka bagi pemilih untuk menyuarakan hak suaranya.

"Sepanjang suket dikeluarkan oleh dukcapil bukan oleh yang lain, bukan untuk kepentingan lain. Itu menunjukan dia sudah direkam secara elektronik, ketunggalan datanya tetap bisa dijamin," ucap Arief.

Terpisah, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menuturkan pada prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK dengan mengubah pasal yang tertera pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tersebut.

"Terkait kontenya adalah maka desian UU pemilu yang awalnya mensyaratkan KTP-E sebagai satu-satunya dokumen kependudukan sekarang juga bisa menggunakan suket," kata Viryan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya