Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diperbolehkannya pemilih mengunakan surat keterangan (suket) sebagai syarat untuk mencoblos. Menurutnya, putusan MK tersebut selaras dengan aturan KPU yang memperbolehkan suket yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
"Saya pikir ini selaras dengan apa yang diatur KPU dalam PKPU. Hanya MK kan menegaskan surat keterangan adalah surat bahwa dia sudah direkam. Jadi, data ketunggalannya itu bisa dipastikan. KPU sudah mengambil inisiatif itu. Dengan begini tidak ada lagi perdebatan," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga: TKN: Jokowi Banyak Jalin Persahabatan dengan Negara Lain
Dengan adanya putusan MK tersebut, kata Arief, memberikan ruang terbuka bagi pemilih untuk menyuarakan hak suaranya.
"Sepanjang suket dikeluarkan oleh dukcapil bukan oleh yang lain, bukan untuk kepentingan lain. Itu menunjukan dia sudah direkam secara elektronik, ketunggalan datanya tetap bisa dijamin," ucap Arief.
Terpisah, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menuturkan pada prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK dengan mengubah pasal yang tertera pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tersebut.
"Terkait kontenya adalah maka desian UU pemilu yang awalnya mensyaratkan KTP-E sebagai satu-satunya dokumen kependudukan sekarang juga bisa menggunakan suket," kata Viryan. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved