Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
"UU yang tidak berubah harus direspons cepat menyelesaikan peratuan teknis kepemiluan," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini
Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memerintahkannya, namun kesempatannya belum ada.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum bisa mengakomodir pemilih tanpa KTP elektronik pada pemilu mendatang.
Program tersebut fokus pada pendidikan pemilih di daerah dengan partisipasi masyarakat rendah, rawan konflik, potensi pelanggaran pemilu tinggi dan rawan bencana alam.
Hal itu tecermin pada riset Puskapol Fisip UI, yang menyatakan keterpilihan perempuan sebagai komisioner KPU RI dan Bawaslu RI masih tergolong rendah.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan kewenangan perubahan UU ada pada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakkan pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Skenario yang dimaksud ialah pemilu dalam kondisi pandemi covid-19 dan pemilu dalam situasi normal. Hal itu untuk mengantisipasi risiko jika pandemi belum berakhir.
Saat ini ada sejumlah draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang tengah disiapkan di antaranya PKPU tentang Program, Tahapan, dan Jadwal baik untuk Pemilu maupun Pilkada 2024
Pasalnya, kata Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi akan berakhir.
Saan menjelaskan bahwa Komisi II menyadari KPU membutuhkan waktu lebih banyak untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Tujuannya agar penyelenggara punya cukup waktu mempersiapkan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 yang kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, teknik pemberian suara dengan menuliskan nomor calon, sudah pernah dipraktikan dalam sejarah kepemiliuan di Indonesia.
Firli mengatakan lembaganya terus berupaya mencari keberadaan tersangka Harun bekerja sama dengan beberapa pihak.
Keduanya menguji konstitusionalitas norma terkait putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat dalam Undang-Undamg No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Saat ini, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendekam di Lapas Kedungpane Semarang. Dia menjalani hukuman dalam perkara suap pemilihan anggota DPR.
Waktu pembentukan Pansel, kemungkinan tidak akan bergeser jauh dari waktu yang ditentukan aturan perundang-undangan.
KPU menyampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh KPU Yalimo untuk mempersiapkan PSU sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa “putusan” DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dalam perkara suap pemilihan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved