Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemilihan serentak 2024 diyakini lebih kompleks dari pemilu sebelumnya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memutuskan tidak merevisi Undang-Undang No. 7/2017. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera menyelesaikan penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilu serentak 2024. Tujuannya agar persoalan- persoalan yang akan muncul bisa diantisipasi lebih awal.
"UU yang tidak berubah harus direspons cepat menyelesaikan peratuan teknis kepemiluan," ujar Titi dalam webinar bertajuk "Mencari Solusi Problem Pemilu dan Pilkada 2024 tanpa Revisi UU" yang diselenggarakan KPU Sulawesi Barat, Kamis (26/8).
Selain memetakan persoalan lebih awal, menurutnya KPU perlu melakukan indentifikasi teknologi kepemiluan yang cocok digunakan untuk pemilu 2024. Selain itu, sambung Titi, mampu menopang penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, misalnya penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dinilai krusial untuk transparansi perhitungan suara dan mencegah kecurangan pemilu.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan, imbuh Titi, yakni penataan jadwal rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah. Pasalnya, sebagian besar anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan habis masa jabatannya pada 2022, 2023 dan 2024.
Menurut Titi, demi kepastian hukum dan mendorong proses pemilu yang lebih efisien, pemerintah perlu mempertimbangkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang masa jabatan penyelenggara pemilu di provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 selesai.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kusuma menyampaikan hal senada bahwa kompleksitas pemilu 2024 cukup tinggi. Karena itu, menurutnya akan lebih baik jika DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu memetakan masalah lebih awal.
Baca juga : Letak Geografis Kaltara Akibatkan Kerawanan Radikalisme dan Terorisme
Sehingga kerumitan dan kompleksitas tersebut tidak menumpuk mendekati penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Doli juga menyampaikan dalam waktu dekat tim kerja bersama yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali melakukan rapat persiapan pemilu serentak.
" Tanggal 6 akan dilaksanakan rapat kerja Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu dan DKPP. Akan diputuskan desain yang sudah dirancang termasuk penetapan tanggal pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," ujar Doli.
Berdasarkan usulan KPU RI, pemilihan legislatif dan presiden direncanakan akan digelar pada 21 Februari. Sedangkan, pilkada dijadwalkan dilaksanakan pada 24 November 2024. Penetapan tanggal, ujar Doli, akan berpengaruh pada tahapan serta anggaran pemilu. "Ini akan berpengaruh pada tahapan yang disepakati mulai pada Januari 2022," terangnya.
Mengenai revisi UU Pemilu, secara tegas ia menyampaikan tidak akan ada revisi sejauh ini. Ditegaskannya, undang-Undang yang digunakan adalah UU Pemilu yang berlaku saat ini. Namun, apabila ketika tahap penyusunan desain dan konsep pemilu serentak dibutuhkan
revisi atau regulasi, menurut Doli itu akan dibicarakan bersama-sama. "Yang bisa dilakukan merevisi regulasi di tingkat lebih teknis PKPU dan Peraturan Bawaslu," tukasnya. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved