Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Hanya Akomodir Pemilih Berbasis KTP Elektronik

Indriyani Astuti
21/8/2021 10:53
KPU Hanya Akomodir Pemilih Berbasis KTP Elektronik
Ilustrasi; Warga memperlihatkan KTP elektroniknya(Antara)

KARTU Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tetap menjadi syarat bagi warga negara untuk bisa memberikan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa mengakomodir pemilih tanpa KTP-E. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditanya persoalan sulitnya masyarakat adat yang belum punya dokumen kependudukan untuk bisa memberikan hak pilih mereka.

"Sesuai UU Pemilu, syarat pemilih berusia 17 tahun atau pernah kawin dan telah memiliki KTP-elektronik," terang Viryan ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/8).

Ia menjelaskan pada Pasal 1 Ayat 2 UUD disebut kedaulatan berada ditangan rakyat, namun pelaksanannya sesuai UUD. Selain itu, sambungnya, KPU RI tetap menjalankan perintah Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sejauh ini, belum ada rencana revisi UU Pemilu oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan KPU untuk pemilu 2024, terang Viryan, mengikuti ketentuan UU Pemilu.

" Untuk pemilu 2024 sampai saat ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017. Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU hanya mengakomodir pemilih berbasis KTP-E," terang dia.

Seperti diberitakan Media Indonesia sebelumnya, kelompok masyarakat rentan seperti masyarakat adat yang sebagian besar tinggal di wilayah terpencil atau terisolisir, tidak terdaftar menjadi pemilih dalam pemilu ataupun pemilihan kepala daerah. Mereka jauh dari layanan publik termasuk akses dalam memperoleh dokumen kependudukan. (OL-13)

Baca Juga: Logistik Terbatas Hambat Percepatan Vaksinasi Covid di Asmat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya