Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KARTU Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tetap menjadi syarat bagi warga negara untuk bisa memberikan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa mengakomodir pemilih tanpa KTP-E. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditanya persoalan sulitnya masyarakat adat yang belum punya dokumen kependudukan untuk bisa memberikan hak pilih mereka.
"Sesuai UU Pemilu, syarat pemilih berusia 17 tahun atau pernah kawin dan telah memiliki KTP-elektronik," terang Viryan ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/8).
Ia menjelaskan pada Pasal 1 Ayat 2 UUD disebut kedaulatan berada ditangan rakyat, namun pelaksanannya sesuai UUD. Selain itu, sambungnya, KPU RI tetap menjalankan perintah Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sejauh ini, belum ada rencana revisi UU Pemilu oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan KPU untuk pemilu 2024, terang Viryan, mengikuti ketentuan UU Pemilu.
" Untuk pemilu 2024 sampai saat ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017. Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU hanya mengakomodir pemilih berbasis KTP-E," terang dia.
Seperti diberitakan Media Indonesia sebelumnya, kelompok masyarakat rentan seperti masyarakat adat yang sebagian besar tinggal di wilayah terpencil atau terisolisir, tidak terdaftar menjadi pemilih dalam pemilu ataupun pemilihan kepala daerah. Mereka jauh dari layanan publik termasuk akses dalam memperoleh dokumen kependudukan. (OL-13)
Baca Juga: Logistik Terbatas Hambat Percepatan Vaksinasi Covid di Asmat
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved