Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KARTU Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tetap menjadi syarat bagi warga negara untuk bisa memberikan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa mengakomodir pemilih tanpa KTP-E. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditanya persoalan sulitnya masyarakat adat yang belum punya dokumen kependudukan untuk bisa memberikan hak pilih mereka.
"Sesuai UU Pemilu, syarat pemilih berusia 17 tahun atau pernah kawin dan telah memiliki KTP-elektronik," terang Viryan ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/8).
Ia menjelaskan pada Pasal 1 Ayat 2 UUD disebut kedaulatan berada ditangan rakyat, namun pelaksanannya sesuai UUD. Selain itu, sambungnya, KPU RI tetap menjalankan perintah Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sejauh ini, belum ada rencana revisi UU Pemilu oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan KPU untuk pemilu 2024, terang Viryan, mengikuti ketentuan UU Pemilu.
" Untuk pemilu 2024 sampai saat ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017. Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU hanya mengakomodir pemilih berbasis KTP-E," terang dia.
Seperti diberitakan Media Indonesia sebelumnya, kelompok masyarakat rentan seperti masyarakat adat yang sebagian besar tinggal di wilayah terpencil atau terisolisir, tidak terdaftar menjadi pemilih dalam pemilu ataupun pemilihan kepala daerah. Mereka jauh dari layanan publik termasuk akses dalam memperoleh dokumen kependudukan. (OL-13)
Baca Juga: Logistik Terbatas Hambat Percepatan Vaksinasi Covid di Asmat
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved