Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KARTU Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tetap menjadi syarat bagi warga negara untuk bisa memberikan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa mengakomodir pemilih tanpa KTP-E. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditanya persoalan sulitnya masyarakat adat yang belum punya dokumen kependudukan untuk bisa memberikan hak pilih mereka.
"Sesuai UU Pemilu, syarat pemilih berusia 17 tahun atau pernah kawin dan telah memiliki KTP-elektronik," terang Viryan ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/8).
Ia menjelaskan pada Pasal 1 Ayat 2 UUD disebut kedaulatan berada ditangan rakyat, namun pelaksanannya sesuai UUD. Selain itu, sambungnya, KPU RI tetap menjalankan perintah Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sejauh ini, belum ada rencana revisi UU Pemilu oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan KPU untuk pemilu 2024, terang Viryan, mengikuti ketentuan UU Pemilu.
" Untuk pemilu 2024 sampai saat ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017. Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU hanya mengakomodir pemilih berbasis KTP-E," terang dia.
Seperti diberitakan Media Indonesia sebelumnya, kelompok masyarakat rentan seperti masyarakat adat yang sebagian besar tinggal di wilayah terpencil atau terisolisir, tidak terdaftar menjadi pemilih dalam pemilu ataupun pemilihan kepala daerah. Mereka jauh dari layanan publik termasuk akses dalam memperoleh dokumen kependudukan. (OL-13)
Baca Juga: Logistik Terbatas Hambat Percepatan Vaksinasi Covid di Asmat
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved