Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dalam perkara suap pemilihan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).
"Jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Mahmakah Agung dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6) malam.
Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Dia juga dibebani membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Wahyu juga dihukum pidana tambahan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuh Ali Fikri.
Dalam kasus itu, Wahyu Setiawan bersama orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dinyatakan terbukti menerima duit Rp600 juta.
Duit suap tersebut diberikan agar Wahyu mengusahakan permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada caleg PDIP Harun Masiku.
Adapun KPK total menetapkan empat tersangka yakni sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah Harun Masiku dan staf di DPP PDIP Saeful Bahri. (Dhk/OL-09)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved