Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana eks komisioner Komisi Pemilihan (KPU) Wahyu Setiawan. Uang rampasan yang disetorkan ke kas negara senilai Rp654 juta dan Sin$ 41.350.
"Komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara. Tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
Penyetoran uang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 2 Juni 2021 junto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tertanggal 24 Agustus 2020.
Saat ini, Wahyu Setiawan tengah mendekam di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Dia menjalani hukuman penjara dalam perkara suap pemilihan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).
Pada tingkat kasasi, Wahyu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga dihukum pidana tambahan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.(OL-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved