Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana eks komisioner Komisi Pemilihan (KPU) Wahyu Setiawan. Uang rampasan yang disetorkan ke kas negara senilai Rp654 juta dan Sin$ 41.350.
"Komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara. Tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
Penyetoran uang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 2 Juni 2021 junto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tertanggal 24 Agustus 2020.
Saat ini, Wahyu Setiawan tengah mendekam di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Dia menjalani hukuman penjara dalam perkara suap pemilihan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).
Pada tingkat kasasi, Wahyu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga dihukum pidana tambahan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.(OL-11)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved