Jumat 30 Juli 2021, 16:18 WIB

KPK Setor Uang Rampasan dari Eks Komisioner KPU

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
KPK Setor Uang Rampasan dari Eks Komisioner KPU

MI/Susanto
Logo KPK yang terpasang di dalam Gedung Merah Putih, Jakarta.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana eks komisioner Komisi Pemilihan (KPU) Wahyu Setiawan. Uang rampasan yang disetorkan ke kas negara senilai Rp654 juta dan Sin$ 41.350.

"Komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara. Tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

Penyetoran uang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 2 Juni 2021 junto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tertanggal 24 Agustus 2020.

Saat ini, Wahyu Setiawan tengah mendekam di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Dia menjalani hukuman penjara dalam perkara suap pemilihan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).

Pada tingkat kasasi, Wahyu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga dihukum pidana tambahan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.(OL-11)

Baca Juga

Antara

Kinerja Cemerlang Erick Thohir Dongkrak Elektablitasnya Sebagai Bacawapres

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:33 WIB
Erick Thohir mendapat banyak respons positif masyarakat. Imbas dari pada itu semakin menghadirkan dukungan besar maju calon wakil presiden...
MI / Lina Herlina

JK Minta Enterpreneur Nasional Lebih Percaya Diri Hadapi Tantangan Zaman

👤Emir Chairullah 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:03 WIB
JK mendorong entrepreneur lokal untuk lebih percaya diri menghadapi persaingan di dalam...
Antara

Demokrat Pertanyakan Motif Cawe-cawe Jokowi

👤Sri Utami 🕔Jumat 02 Juni 2023, 21:59 WIB
Demokrat minta Jokowi memahami dan mampu membedakan antara tanggung jawabnya sebagai kepala negara dan perannya sebagai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya