Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Peraturan KPU untuk Pemilu 2024 Mulai Disusun Sesuai Prioritas

Indriyani Astuti
15/8/2021 12:30
Peraturan KPU untuk Pemilu 2024 Mulai Disusun Sesuai Prioritas
Ilustrasi KPU(medcom.id)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah melakukan persiapan dan penyempurnaan regulasi untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan sejumlah rencana pembentukan dan perubahan Peraturan KPU saat ini telah masuk dalam daftar program legislasi KPU.

"Sebagian diantaranya sudah dalam proses. Nanti akan dikerjakan sesuai kebutuhan dan prioritas," ujar Raka ketika dihubungi, Minggu (15/8).

Raka lebih jauh menjelaskan saat ini ada sejumlah draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang tengah disiapkan di antaranya PKPU tentang Program, Tahapan, dan Jadwal baik untuk Pemilu maupun Pilkada 2024, PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, PKPU tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, serta PKPU tentang Pembentukan PKPU di Lingkungan KPU.

Mekanisme perubahan PKPU selain mengacu pada undang-undang, imbuhnya, juga menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam putusannya atas pengujian Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, menyatakan partai politik yang punya perwakilan di parlemen pada pemilu 2019 lalu tidak perlu melakukan verifikasi administrasi. Sehingga, itu perlu diatur kembali dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Baca juga:  KPU Perkuat Manajemen Risiko Penyelenggaraan Pemilu 2024

Adapun draft PKPU yang hampir selesai, ujar Raka, yakni mengenai tahapan. Ia menjelaskan, KPU beberapa kali membahas konsep dan usulan terkait tahapan antara lain dalam rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan konsiyering. Draft PKPU tersebut, sambungnya, masih harus melalui mekanisme pembahasan focus group discussion, uji publik, kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPR sebelum dilakukan harmonisasi dan diundangkan.

"Semoga hal itu dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga pada saatnya dapat diundangkan tepat waktu untuk kemudian dilakukan sosisalisasi atau penyebarluasan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Pembahasan antara KPU RI dengan tim kerja bersama persiapan pemilu di DPR sempat tertunda karena kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sambil menunggu kelanjutan pembahasan, Raka menuturkan KPU RI saat ini juga tengah mempersiapkan perencanaan lain di samping PKPU antara lain pengembangan informasi dan teknologi agar bisa digunakan saat pemilu dan pilkada serentak serta sosialisasi pendidikan pemilih.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menambahkan pihaknya masih menunggu jadwal rapat bersama DPR RI dan tim bersama lainnya. Pada rapat konsultasi selanjutnya, sambung Evi, KPU akan mendengarkan pendapat DPR dan pemerintah terkait jadwal dan tahapan.

"Kami masih mengusulkan kepada DPR dan Pemerintah untuk tanggal 21 Februari," tutur Evi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya