Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan jika Pilkada dimajukan, pihak penyelenggara bakal mengalami kendala atau kesulitan lantaran tahapan Pemilu yang menjadi padat.
Dokumen parpol yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta, seperti berkas SK pengesahan Menkunhan tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan membawa usulan itu ke Komisi II DPR.
Adapun dua laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan Bawaslu, berasal dari Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia.
Hal itu menyusul usulan dari Ketua KPU, Hasyim Asyari agar pemilihan kepala daerah atau pilkada dipercepat menjadi September 2024.
Hal itu disampaikannya, dalam rangka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, mencalonkan diri
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan wilayah yang telah diperiksa 100 persen verifikasi administrasi itu, yakni di Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Adapun dua partai politik yang memasukkan berkas laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu, yakni Partai Pelita dan Partai Karya Republik.
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak bisa mendeteksi kegandaan nomor induk kependudukan (NIK).
“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,”
Tiga partai politik yang gagal lolos pendaftaran pemilu 2024 mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang lulus tahapan pendaftaran terus meningkat.
"Mestinya tidak perlu diatur karena tidak menggunakan dana negara seperti APBN atau APBD."
Aturan teknis pendaftaran lembaga survei untuk bisa terverifikasi akan diatur di dalam Rancangan PKPU yang kini tengah dimatangkan dengan sejumlah pihak
Partai Berkarya merupakan salah satu dari 16 partai politik yang berkasnya dikembalikan KPU. Sebab, syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dianggap belum lengkap.
Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam pasal Pasal 20 ayat (1)
Idham menuturkan Bawaslu sudah diberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk ikut mengawasi dokumen yang diunggah. Akses tersebut juga berupa sharing account.
“Baru jam 13.20 WIB, kami menyelesaikan pemeriksaan berkas terhadap dokumen manual yang dibawa parpol,”
Tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 juga rawan sengketa oleh partai politik. Jika ada partai politik yang merasa dirugikan, bisa mempersoalkan mekanisme pendaftaran ke Bawaslu.
Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved