Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol di 3 Wilayah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/8/2022 13:22
KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol di 3 Wilayah
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia(MI/PIUS ERLANGGA )

KOMISI Pemilihan Umun (KPU) RI menyatakan telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) di tiga wilayah. 

Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan wilayah yang telah diperiksa 100 persen verifikasi administrasi itu, yakni di Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Maluku Utara. 

Baca juga: Sebanyak 35 Perusahaan AS Sambangi Presiden Jokowi

"Selebihnya itu pada umumnya ada yang 90%, ada yang 80%, ada yang 70%. Selebihnya masih ada yang 60%," papar Idham, Rabu (24/8). 

Idham mengklaim progres pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi berjalan baik.  

Intinya, kata Idham, hingga Rabu (24/8), mayoritas pelaksanaan verifikasi administrasi mencapai 80 persen. 

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham  Kholik menjelaskan KPU telah menyerahkan data-data kepengurusan partai politik (parpol) yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada pengurus KPU di kabupaten/kota. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk mengecek ada atau tidaknya kepengurusan ganda anggota partai.  

"KPU telah menurunkan data yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota," ujar Idham pada media, Selasa (23/8).  

Saat ini, KPU kabupaten/kota tengah melakukan verifikasi adminitrasi kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024. 

Proses verifikasi adminitrasi akan berlangsung hingga 26 Agustus 2022. Apabila dari hasil verifikasi diketahui terdapat dugaan pelanggaran adminitrasi seperti pencatutan nama, terang Idham, KPU akan mencatat dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Hal itu, terangnya diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.  

"Terkait dengan aturan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini dicatat," ucapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya