KPU: Proses Verifikasi Administrasi Parpol Semakin Baik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/8/2022 12:20
KPU: Proses Verifikasi Administrasi Parpol Semakin Baik
Gedung KPU Pusat, Jakarta.(dok.mi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang lulus tahapan pendaftaran terus meningkat.

Komisioner KPU RI Idham Holik, menuturkan verifikasi administrasi di tingkat nasional memang belum selesai. Namun, untuk pemeriksaan di level Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduknya yang tidak terlalu banyak ada yang telah selesai.

"Yang jelas progres kinerja verifikator administrasi dari hari ke hari semakin baik, di mana sekarang setiap kartu tanda partai politik dapat diselesaikan satu menit setiap KTA diverifikask drngan butuh waktu satu menit," ungkap Idham, Minggu (21/8).

Idham menyebut ada sepuluh hingga 15 petugas verifikator yang melaksanakan verifikasi disetiap Kabupaten dan Kota.

Hal itu diperlukan agar verifikasi bisa berjalan dengan lancar. Maklum, batas akhir KPU melakukan verifikasi pada satu minggu terakhir, yakni 26 Agustus 2022.

"Intinya progres sudah bagus sekali. Ada yang 70 persen dalam satu Provinsi, tergantung populasi penduduk dalam Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi," tandasnya.

Adapun sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022 nanti.

Proses verifikasi administrasi KPU RI sendiri dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta.

KPu melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) yang telah dinyatakan melengkapi berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Terutama memastikan tidak ada anggota parpol dari kalangan ASN, TNI, dan Polri.

"Kalau ada orang yang statusnya dilarang menjadi calon peserta partai misalnya tni-polri ASN nah itu yang sudah di verifikasi ditingkat administrasi daerah di kab/kota," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Afif menambahkan pihaknya juga memastikan identitas anggota parpol yang tertera di berkas pendaftaran sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Pihaknya memastikan akan meminta parpol terkait untuk segera memperbaiki berkas jika ditemukan anggota parpol tak sesuai data kependudukan. (OL-13)

Baca Juga: Ada 13 Parpol Tak Lolos Pendaftaran, 4 Diantaranya Siap Ajukan Sengketa



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya