Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEBANYAK 13 partai politik (parpol) yang tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Mereka ke Bawaslu untuk konsultasi dan ada pula yang ajukan permohonan sengketa.
"Sudah ada 13 partai yg ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).
Namun, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan dari enam parpol tersebut. Sebab, parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya belum mengantongi berita acara.
Pasalnya, salah satu syarat dalam mengajukan sengketa harus memegang dokumen yang berkuatan hukum, yaitu berita acara dan surat keputusan.
Lolly menjelaskan sengketa proses bisa diajukan tiga hari kerja setelah parpol mengantongi berita acara.
"Jika sudah memiliki ketersyaratan materiil, diregistrasi maka langkah selanjutnya ya kita lakukan proses mediasi," ungkapnya.
Selanjutnya, apabila dalam mediasi tidak menemukan titik temu dalam kurun waktu dua hari akan diteruskan ke meja persidangan.
Namun, Lolly belum membeberkan parpol mana saja yang telah mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa. Sampai saat ini, ada empat parpol yang telah menyambangi Bawaslu, yakni Partai Berkarya, Partai Masyumi, Partai Pandai, dan Partai Bhineka.
Sebelumnya, KPU menyatakan ada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Data ini dapat setelah KPU selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen pada 13.20 WIB, Selasa, 16 Agustus 2022
Dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
"Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran," ungkap Hasyim.
Berikut ini daftar 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesi
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu
16. Partai Kedaulatan (OL-13)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved