Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ada 13 Parpol Tak Lolos Pendaftaran, 4 Diantaranya Siap Ajukan Sengketa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/8/2022 12:10
Ada 13 Parpol Tak Lolos Pendaftaran, 4 Diantaranya Siap Ajukan Sengketa
Ketua Bawaslu-RI Rahmat Bagja (kedua dari kiri) bersama dengan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (tengah) saat menerima konsultasi parpol.(MI/M Irfan)

SEBANYAK 13 partai politik (parpol) yang tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Mereka ke Bawaslu untuk konsultasi dan ada pula yang ajukan permohonan sengketa.

"Sudah ada 13 partai yg ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).

Namun, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan dari enam parpol tersebut. Sebab, parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya belum mengantongi berita acara.

Pasalnya, salah satu syarat dalam mengajukan sengketa harus memegang dokumen yang berkuatan hukum, yaitu berita acara dan surat keputusan.

Lolly menjelaskan sengketa proses bisa diajukan tiga hari kerja setelah parpol mengantongi berita acara.

"Jika sudah memiliki ketersyaratan materiil, diregistrasi maka langkah selanjutnya ya kita lakukan proses mediasi," ungkapnya.

Selanjutnya, apabila dalam mediasi tidak menemukan titik temu dalam kurun waktu dua hari akan diteruskan ke meja persidangan.

Namun, Lolly belum membeberkan parpol mana saja yang telah mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa. Sampai saat ini, ada empat parpol yang telah menyambangi Bawaslu, yakni Partai Berkarya, Partai Masyumi, Partai Pandai, dan Partai Bhineka.

Sebelumnya, KPU menyatakan ada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Data ini dapat setelah KPU selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen pada 13.20 WIB, Selasa, 16 Agustus 2022

Dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.

"Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran," ungkap Hasyim.

Berikut ini daftar 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesi
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu
16. Partai Kedaulatan (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya