Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 13 partai politik (parpol) yang tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Mereka ke Bawaslu untuk konsultasi dan ada pula yang ajukan permohonan sengketa.
"Sudah ada 13 partai yg ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).
Namun, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan dari enam parpol tersebut. Sebab, parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya belum mengantongi berita acara.
Pasalnya, salah satu syarat dalam mengajukan sengketa harus memegang dokumen yang berkuatan hukum, yaitu berita acara dan surat keputusan.
Lolly menjelaskan sengketa proses bisa diajukan tiga hari kerja setelah parpol mengantongi berita acara.
"Jika sudah memiliki ketersyaratan materiil, diregistrasi maka langkah selanjutnya ya kita lakukan proses mediasi," ungkapnya.
Selanjutnya, apabila dalam mediasi tidak menemukan titik temu dalam kurun waktu dua hari akan diteruskan ke meja persidangan.
Namun, Lolly belum membeberkan parpol mana saja yang telah mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa. Sampai saat ini, ada empat parpol yang telah menyambangi Bawaslu, yakni Partai Berkarya, Partai Masyumi, Partai Pandai, dan Partai Bhineka.
Sebelumnya, KPU menyatakan ada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Data ini dapat setelah KPU selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen pada 13.20 WIB, Selasa, 16 Agustus 2022
Dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
"Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran," ungkap Hasyim.
Berikut ini daftar 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesi
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu
16. Partai Kedaulatan (OL-13)
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan bahwa aturan ini penting agar sistem kepartaian tidak terjebak dalam pola kartel.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved