Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang lembaga survei menggunakan sumber dana asing dalam melakukan jajak pendapat terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mencegah adanya pihak asing yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi di Indonesia. Melainkan memastikan setiap lembaga survei memegang prinsip transparansi.
"Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap, itu saja nggak ada ini (dugaan kepentingan) kok," ujar August dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, hari ini.
Selain itu, August menegaskan setiap lembaga survei harus terdaftar di KPU. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam latar belakang dari lembaga tersebut.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung
"Mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan (survei) tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu (lembaga survei)," jelasnya.
Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam pasal Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
Aturan itu mendasari pasal 449 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyeleggara pemilu.
Selain itu, aturan umum yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, serta lembaga survei, di atur di dalam Pasal 449 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi: Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. (OL-4)
Sejak berhasil mendapatkan pendanaan Seri A tahun 2022 lalu, Populix mengaku berupaya memperluas akses masyarakat terhadap riset.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dinyatakan terbaik karena dianggap berhasil menurunkan ongkos naik haji.
Kemenangan tersebut merupakan kemenangan bersama. termasuk dua paslon lain yang terlibat pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
PASANGAN M Toha-Rohman mengalami peningkatan elektabilitas di Pilkada Musi Banyuasin berdasarkan survei FIXPOLL Indonesia.
KE manakah 'berlabuh' suara pendukung Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta? Kiranya jawabannya bukan 'golput' atau tidak menggunakan hak pilih.
Digitalisasi tersebut, menurut Hanta, yang dapat menjadi salah satu penyebab mengapa Persepi tidak mampu memeriksa maupun memverifikasi dua set data yang diberikan oleh Poltracking.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved