KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang lembaga survei menggunakan sumber dana asing dalam melakukan jajak pendapat terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mencegah adanya pihak asing yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi di Indonesia. Melainkan memastikan setiap lembaga survei memegang prinsip transparansi.
"Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap, itu saja nggak ada ini (dugaan kepentingan) kok," ujar August dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, hari ini.
Selain itu, August menegaskan setiap lembaga survei harus terdaftar di KPU. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam latar belakang dari lembaga tersebut.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung
"Mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan (survei) tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu (lembaga survei)," jelasnya.
Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam pasal Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
Aturan itu mendasari pasal 449 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyeleggara pemilu.
Selain itu, aturan umum yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, serta lembaga survei, di atur di dalam Pasal 449 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi: Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. (OL-4)