Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang lembaga survei menggunakan sumber dana asing dalam melakukan jajak pendapat terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mencegah adanya pihak asing yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi di Indonesia. Melainkan memastikan setiap lembaga survei memegang prinsip transparansi.
"Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap, itu saja nggak ada ini (dugaan kepentingan) kok," ujar August dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, hari ini.
Selain itu, August menegaskan setiap lembaga survei harus terdaftar di KPU. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam latar belakang dari lembaga tersebut.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung
"Mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan (survei) tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu (lembaga survei)," jelasnya.
Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam pasal Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
Aturan itu mendasari pasal 449 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyeleggara pemilu.
Selain itu, aturan umum yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, serta lembaga survei, di atur di dalam Pasal 449 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi: Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. (OL-4)
DI tengah penanganan pandemi covid-19 yang belum juga usai, pemberitaan di media massa sudah ramai dengan isu terkait dengan utak-atik calon presiden (capres) yang bakal maju di Pemilu 2024.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
KERAGUAN Erizal terhadap hasil survei yang dilakukan oleh Poltracking Indonesia dinilai berlebihan. Apalagi posisinya sebagai sekretaris partai politik dan peneliti.
SURVEI Poltracking Indonesia pada Pilgub Sumbar, yang hasilnya menyebutkan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni berada pada posisi teratas dengan presentase elektabilitas sebesar 49.5%.
PENGAMAT Politik John Retai, menilai lembaga survei Charta Politika Indonesia berkemungkinan melakukan kesalahan dalam survei Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020.
PENGAMAT politik M Qodari, mengatakan peluang kemenangan Ketum PSI Kaesang Pangarep dalam pencalonan sebagai kepala daerah lebih besar di Pilkada Jawa Tengah.
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved