Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen sebanyak 16 partai politik (parpol) tidak lengkap. Diketahui, KPU baru selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen 16 parpol pada 13.20 WIB, Selasa (16/8).
“Baru jam 13.20 WIB, kami menyelesaikan pemeriksaan berkas terhadap dokumen manual yang dibawa parpol,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (16/8).
Ke-16 parpol tersebut, lanjut Idham, dokumennya dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
“Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Akui Bakal Ada Penumpukan Pendaftaran Parpol
Selain 16 parpol yang dinyatakan tak lengkap dokumennya, Hasyim menyebut ada tiga parpol yang memegang akun Sipol namun tak mendaftar ke KPU.
“Kemudian yang berikutnya ada parpol yang memegang akun Sipol tapi gak hadir untuk mendaftarkan diri Ada 3 parpol,” paparnya.
Ketiga parpol tersebut yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
Adapun 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.(OL-5)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved