KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen sebanyak 16 partai politik (parpol) tidak lengkap. Diketahui, KPU baru selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen 16 parpol pada 13.20 WIB, Selasa (16/8).
“Baru jam 13.20 WIB, kami menyelesaikan pemeriksaan berkas terhadap dokumen manual yang dibawa parpol,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (16/8).
Ke-16 parpol tersebut, lanjut Idham, dokumennya dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
“Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Akui Bakal Ada Penumpukan Pendaftaran Parpol
Selain 16 parpol yang dinyatakan tak lengkap dokumennya, Hasyim menyebut ada tiga parpol yang memegang akun Sipol namun tak mendaftar ke KPU.
“Kemudian yang berikutnya ada parpol yang memegang akun Sipol tapi gak hadir untuk mendaftarkan diri Ada 3 parpol,” paparnya.
Ketiga parpol tersebut yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
Adapun 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.(OL-5)