Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui bakal ada penumpukan pendaftaran partai politik (parpol) di hari-hari terakhir tahapan pendaftaran.
Pasalnya, masih ada sepuluh parpol yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kapan akan mendaftarkan parpolnya.
Baca juga: NasDem Enggan Gabung Koalisi yang Tidak Usung Kandidat Rekomendasi Rakernas
“Kami sudah berkomunikasi melalui helpdesk KPU agar mereka segera menyampaikan surat pemberitahuan agarkami nanti dapat menjadwalkan kapan parpol akan mendaftar,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (11/8).
Memang, tahapan pendaftaran parpol masih tersisa tiga hari lagi, yakni hingga 14 Agustus mendatang. Guna menghindari adanya penumpukan pendaftar di hari terakhir, Idham mengaku telah menyampaikan ke pimpinan parpol tersebut agar segera megirimkan surat pendaftaran.
“Diharapkan pendaftaran itu tidak di hari terkahir. Ini bukan hanya soal pelayanan, tapi juga dengan kesempatan apabila berdasarkan hasil pengecekan dokumennya tidak lengkap, atau pun ada kekuarangan,” ungkapnya.
“Kan masih ada waktu untuk melengkapi. Karena pendaftaran akan ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB,” pungkas Idham.
Adapun sejauh ini ada 42 parpol yang sudah mendaftar Sipol. Dari 42, baru 23 parpol yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU. Terbaru, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mendatangi KPU pada Kamis (11/8) pukul 14.00 WIB. Sementara parpol yang sudah dinyatakan lengkap sebagai calon peserta pemilu ada 17 parpol.
"Demikian 17 parpol itu melanjutkan tahap berikutnya ke tahapan verifikasi admin," terang Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Meski begitu, Hasyim menuturkan ada lima parpol yang sampai saat ini masih harus melengkapi dokumen pendaftaran. (OL-5)
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved