Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Teruskan Dua Laporan Pelanggaran ke Sidang Pemeriksaan

Indriyani Astuti
27/8/2022 14:27
Bawaslu Teruskan Dua Laporan Pelanggaran ke Sidang Pemeriksaan
Pengendara motor melintas di dekat mural terkait pemilu.(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meneruskan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan partai politik untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang pendahuluan atas delapan laporan dugaan pelanggaran administrasi sejak Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8).

Dari delapan laporan, majelis sidang memutuskan dua laporan dapat diterima memenuhi syarat formil dan materiil. Sedangkan, dua laporan lain tidak dapat diterima.

"Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," ungkap Ketua Majelis Rahmat Bagja didampingi empat Anggota Majelis Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono dan Herwyn JH Malonda, dalam keterangannya, Sabtu (27/8).

Baca juga: Perludem Resmi Jadi Pemantau Pemilu 2024

Adapun dua laporan yang diterima, yakni laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso. Lalu, dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Nurdin Purnomo dan Harider Singh.

Sementara itu, dua laporan lain ditolak majelis, yakni laporan yang diajukan Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dari Partai Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Serta, laporan yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas dari Partai Kongres dengan nomor laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. 

Baca juga: KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol di 3 Wilayah

Majelis sidang menilai kedua laporan telah memenuhi syarat formil, tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil. Untuk laporan dari Partai Berkarya, Lolly menyebut para pelapor tidak dapat menguraikan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diduga telah dilanggar oleh terlapor (Komisi Pemilihan Umum).

Oleh karena itu, majelis menilai tidak terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif pemilu. Sedangkan terkait laporan dari Partai Kongres, Totok mengatakan para pelapor telah menyebutkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan pelapor (KPU). Itu berupa tindakan pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik. 

Hal itu berakibat Partai Kongres gagal menjadi peserta pemilu 2024, namun pelapor tidak bisa menunjukan ketentuan hukum atau peraturan perundangan yang telah dilanggar oleh KPU sehingga laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat materiil. Sidang pemeriksaan akan dilanjutkan pada Selasa (29/8) mendatang, dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari pelapor dan KPU selaku terlapor.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya