Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meneruskan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan partai politik untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang pendahuluan atas delapan laporan dugaan pelanggaran administrasi sejak Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8).
Dari delapan laporan, majelis sidang memutuskan dua laporan dapat diterima memenuhi syarat formil dan materiil. Sedangkan, dua laporan lain tidak dapat diterima.
"Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," ungkap Ketua Majelis Rahmat Bagja didampingi empat Anggota Majelis Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono dan Herwyn JH Malonda, dalam keterangannya, Sabtu (27/8).
Baca juga: Perludem Resmi Jadi Pemantau Pemilu 2024
Adapun dua laporan yang diterima, yakni laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso. Lalu, dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Nurdin Purnomo dan Harider Singh.
Sementara itu, dua laporan lain ditolak majelis, yakni laporan yang diajukan Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dari Partai Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Serta, laporan yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas dari Partai Kongres dengan nomor laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Baca juga: KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol di 3 Wilayah
Majelis sidang menilai kedua laporan telah memenuhi syarat formil, tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil. Untuk laporan dari Partai Berkarya, Lolly menyebut para pelapor tidak dapat menguraikan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diduga telah dilanggar oleh terlapor (Komisi Pemilihan Umum).
Oleh karena itu, majelis menilai tidak terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif pemilu. Sedangkan terkait laporan dari Partai Kongres, Totok mengatakan para pelapor telah menyebutkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan pelapor (KPU). Itu berupa tindakan pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik.
Hal itu berakibat Partai Kongres gagal menjadi peserta pemilu 2024, namun pelapor tidak bisa menunjukan ketentuan hukum atau peraturan perundangan yang telah dilanggar oleh KPU sehingga laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat materiil. Sidang pemeriksaan akan dilanjutkan pada Selasa (29/8) mendatang, dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari pelapor dan KPU selaku terlapor.(OL-11)
MENGINJAK usia 80 tahun Indonesia merdeka dan berdemokrasi, Laboratorium Indonesia 2045 menilai hubungan partai politik dan konstituen semakin memburuk.
Partai politik di Indonesia saat ini juga mengalami permasalah yang sama yakni konstituen lebih terikat pada tokoh daripada pada program atau ideologi partai.
Partai NasDem menyatakan komitmennya untuk membuka ruang bagi generasi muda dalam dunia politik.
Pidato Surya Paloh di Rakernas NasDem jadi peringatan keras bagi partai politik soal pentingnya oposisi dan etika dalam berebut kekuasaan.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyuarakan pentingnya memaknai anugerah besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
Jelang Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menemukan 40 pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sumut.
BAWASLU Bali membenarkan jika laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana merupakan pelanggaran secara administratif.
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, mengkritik kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran administratif yang TSM pada Pemilu 2024.
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved