Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten. Hal itu menyusul usulan dari Ketua KPU, Hasyim Asyari agar pemilihan kepala daerah atau pilkada dipercepat menjadi September 2024.
"Enggak konsisten dengan argumentasi yang sebelumnya," kata Saan Mustopa kepada wartawan, Jumat (26/8).
Dijelaskan politikus dari Fraksi NasDem ini, kesepakatan Komisi II DPR dengan KPU soal pilpres digelar Februari 2024 agar tidak berdekatan dengan pelaksanaan pilkada pada November.
Awalnya, disepakati pilpres yang direncanakan akan digelar pada Mei 2024, tetapi dinilai terlalu dekat rentang waktunya dengan pilkada pada November. Sehingga disepakati Pilpres pada Februari 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol di 3 Wilayah
"Salah satu pertimbangan KPU adalah karena jarak Mei ke November terlalu dekat, sehingga ada potensi tahapan yang bisa tumpang tindih dengan tahapan yang sedang berlangsung di pemilu dengan tahapan di pilkada," jelasnya.
"Sekarang kan pemilunya kita sudah sepakati Februari. Sehingga kalau ditarik ke September lagi kan nanti sama saja dengan pertimbangan sebelumnya, yakni Mei ke November. Artinya jaraknya kan sama dekatnya," papar Saan.
Kembali diingatkannya, kesepakatan soal pilpres digelar Februari, sementara pilkada pada November agar tak ada tahapan yang tumpang tindih. Hal itu pun menurutnya, secara teknis pelaksanaannya akan ada konsekuensi, karena keduanya digelar pada jarak berdekatan.
Sebelumnya, dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi' yang disiarkan dalam Youtube BRIN Indonesia, Kamis kemarin (25/8), Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan agar pilkada digelar September 2024.
"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemilihan kepala daerah maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi tersebut. (RO/OL-09)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved