Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu: Parpol tak Lolos Pendaftaran Masih Punya Harapan

Yakub Pryatama W
22/8/2022 19:17
Bawaslu: Parpol tak Lolos Pendaftaran Masih Punya Harapan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan partai politik (parpol) yang tak lolos tahap pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih punya harapan untuk melenggang ke tahapan selanjutnya.

“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,” kata Ketua Umum Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/8).

Bagja menyebut Bawaslu punya peran sesuai Undang-Undang (UU) untuk digunakan parpol dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya. Artinya, kata Bagja, Bawaslu akan mengawal parpol untuk proses sengketa dan pelanggaran administrasi, khususnya terkait tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024.

“Pasti kita akan cek, kita periksa, kita lihat di proses-proses selanjutnya. Apakah dalam proses pendaftaran terdapat kesalahan ataupun pelanggaran tata cara dan prosedur,” ujar Bagja.

“Misal tata-prosedur nggak bener nih, nah itu kan bisa dilihat. Itu yang akan kita kaji nanti pada saat pertama, pemberkasan, kedua nanti biasanya kalau pelanggaran administrasi itu ada putusan pendahuluan,” imbuhnya.

Setelah adanya putusan pendahuluan, proses akan berlanjut ke ajudikasi yang nanti bertugas memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan.

“Memang ini kita agak repot, kenapa? karena masa ini adalah masa seleksi juga. Fit and proper test Bawaslu provinsi,” tuturnya.

Baca juga: KPU: Proses Verifikasi Administrasi Parpol Semakin Baik

Sebelumnya, Bawaslu membuka pendaftaran permohonan sengketa partai politik (parpol) yang gagal lolos pendaftaran pemilu 2024. 

Diketahui, sebanyak 16 parpol gagal lolos tahap pendaftaran KPU RI yang bergulir 1-14 Agustus 2022. 

Beberapa parpol telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). 

“Baru mau ketemu (parpol) siang nanti,” ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin (22/8). 

Namun, Lolly belum bisa membeberkan parpol mana saja yang akan menyambangi KPU dan mendaftar permohonan sengketa ke Bawaslu. 

“Belum ada (belum bisa dibeberkan),” singkatnya.

Dari 16 parpol itu, 13 di antaranya datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa.

“Sudah ada 13 partai yang ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik