Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan partai politik (parpol) yang tak lolos tahap pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih punya harapan untuk melenggang ke tahapan selanjutnya.
“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,” kata Ketua Umum Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/8).
Bagja menyebut Bawaslu punya peran sesuai Undang-Undang (UU) untuk digunakan parpol dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya. Artinya, kata Bagja, Bawaslu akan mengawal parpol untuk proses sengketa dan pelanggaran administrasi, khususnya terkait tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024.
“Pasti kita akan cek, kita periksa, kita lihat di proses-proses selanjutnya. Apakah dalam proses pendaftaran terdapat kesalahan ataupun pelanggaran tata cara dan prosedur,” ujar Bagja.
“Misal tata-prosedur nggak bener nih, nah itu kan bisa dilihat. Itu yang akan kita kaji nanti pada saat pertama, pemberkasan, kedua nanti biasanya kalau pelanggaran administrasi itu ada putusan pendahuluan,” imbuhnya.
Setelah adanya putusan pendahuluan, proses akan berlanjut ke ajudikasi yang nanti bertugas memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan.
“Memang ini kita agak repot, kenapa? karena masa ini adalah masa seleksi juga. Fit and proper test Bawaslu provinsi,” tuturnya.
Baca juga: KPU: Proses Verifikasi Administrasi Parpol Semakin Baik
Sebelumnya, Bawaslu membuka pendaftaran permohonan sengketa partai politik (parpol) yang gagal lolos pendaftaran pemilu 2024.
Diketahui, sebanyak 16 parpol gagal lolos tahap pendaftaran KPU RI yang bergulir 1-14 Agustus 2022.
Beberapa parpol telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
“Baru mau ketemu (parpol) siang nanti,” ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin (22/8).
Namun, Lolly belum bisa membeberkan parpol mana saja yang akan menyambangi KPU dan mendaftar permohonan sengketa ke Bawaslu.
“Belum ada (belum bisa dibeberkan),” singkatnya.
Dari 16 parpol itu, 13 di antaranya datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa.
“Sudah ada 13 partai yang ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved