Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan partai politik (parpol) yang tak lolos tahap pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih punya harapan untuk melenggang ke tahapan selanjutnya.
“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,” kata Ketua Umum Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/8).
Bagja menyebut Bawaslu punya peran sesuai Undang-Undang (UU) untuk digunakan parpol dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya. Artinya, kata Bagja, Bawaslu akan mengawal parpol untuk proses sengketa dan pelanggaran administrasi, khususnya terkait tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024.
“Pasti kita akan cek, kita periksa, kita lihat di proses-proses selanjutnya. Apakah dalam proses pendaftaran terdapat kesalahan ataupun pelanggaran tata cara dan prosedur,” ujar Bagja.
“Misal tata-prosedur nggak bener nih, nah itu kan bisa dilihat. Itu yang akan kita kaji nanti pada saat pertama, pemberkasan, kedua nanti biasanya kalau pelanggaran administrasi itu ada putusan pendahuluan,” imbuhnya.
Setelah adanya putusan pendahuluan, proses akan berlanjut ke ajudikasi yang nanti bertugas memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan.
“Memang ini kita agak repot, kenapa? karena masa ini adalah masa seleksi juga. Fit and proper test Bawaslu provinsi,” tuturnya.
Baca juga: KPU: Proses Verifikasi Administrasi Parpol Semakin Baik
Sebelumnya, Bawaslu membuka pendaftaran permohonan sengketa partai politik (parpol) yang gagal lolos pendaftaran pemilu 2024.
Diketahui, sebanyak 16 parpol gagal lolos tahap pendaftaran KPU RI yang bergulir 1-14 Agustus 2022.
Beberapa parpol telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
“Baru mau ketemu (parpol) siang nanti,” ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin (22/8).
Namun, Lolly belum bisa membeberkan parpol mana saja yang akan menyambangi KPU dan mendaftar permohonan sengketa ke Bawaslu.
“Belum ada (belum bisa dibeberkan),” singkatnya.
Dari 16 parpol itu, 13 di antaranya datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa.
“Sudah ada 13 partai yang ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved