Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan partai politik (parpol) yang tak lolos tahap pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih punya harapan untuk melenggang ke tahapan selanjutnya.
“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,” kata Ketua Umum Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/8).
Bagja menyebut Bawaslu punya peran sesuai Undang-Undang (UU) untuk digunakan parpol dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya. Artinya, kata Bagja, Bawaslu akan mengawal parpol untuk proses sengketa dan pelanggaran administrasi, khususnya terkait tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024.
“Pasti kita akan cek, kita periksa, kita lihat di proses-proses selanjutnya. Apakah dalam proses pendaftaran terdapat kesalahan ataupun pelanggaran tata cara dan prosedur,” ujar Bagja.
“Misal tata-prosedur nggak bener nih, nah itu kan bisa dilihat. Itu yang akan kita kaji nanti pada saat pertama, pemberkasan, kedua nanti biasanya kalau pelanggaran administrasi itu ada putusan pendahuluan,” imbuhnya.
Setelah adanya putusan pendahuluan, proses akan berlanjut ke ajudikasi yang nanti bertugas memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan.
“Memang ini kita agak repot, kenapa? karena masa ini adalah masa seleksi juga. Fit and proper test Bawaslu provinsi,” tuturnya.
Baca juga: KPU: Proses Verifikasi Administrasi Parpol Semakin Baik
Sebelumnya, Bawaslu membuka pendaftaran permohonan sengketa partai politik (parpol) yang gagal lolos pendaftaran pemilu 2024.
Diketahui, sebanyak 16 parpol gagal lolos tahap pendaftaran KPU RI yang bergulir 1-14 Agustus 2022.
Beberapa parpol telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
“Baru mau ketemu (parpol) siang nanti,” ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin (22/8).
Namun, Lolly belum bisa membeberkan parpol mana saja yang akan menyambangi KPU dan mendaftar permohonan sengketa ke Bawaslu.
“Belum ada (belum bisa dibeberkan),” singkatnya.
Dari 16 parpol itu, 13 di antaranya datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa.
“Sudah ada 13 partai yang ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved