Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mempertanyakan maksud dan tujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang lembaga survei mendapatkan dana asing dalam melakukan jajak pendapat saat Pemilu 2024. Ia menegaskan KPU tidak berhak mengurus dapur lembaga survei secara mendalam.
"Mestinya KPU hanya urus persoalan administrasi lembaga survei seperti berkas kelengkapan, metodelogi, sampling, dan seterusnya," ujar Adi, Jumat (19/8).
Adi menegaskan lembaga survei merupakan pihak swasta. Sehingga bebas bekerja sama dengan semua pihak baik di dalam dan luar negeri.
Baca juga: Lembaga Survei Harus Terdaftar, KPU Siapkan Mekanisme
"Mestinya tidak perlu diatur karena tidak menggunakan dana negara seperti APBN atau APBD," tuturnya.
Padahal, kata Adi, kesuksesan Pemilu 1999 tidak terlepas dari bantuan asing. Selain itu, survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi. Survei juga bukan hasil resmi penghitungan suara pemilu.
"KPU sejatinya fokus urus pembenahan agar pemilu kita berkualitas," terangnya.
Sementara itu, KPU menerangkan rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan KPU (RPKPU) partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz membantah aturan ini bukan untuk mencegah adanya pihak asing yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi di Indonesia, melainkan memastikan setiap lembaga survei memegang prinsip transparansi.
"Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap, itu saja enggak ada ini (dugaan kepentingan) kok," ujar August dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri. (OL-1)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved