Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Dinilai tidak Berhak Atur Sumber Dana Lembaga Survei

Kautsar Widya Prabowo
19/8/2022 11:55
KPU Dinilai tidak Berhak Atur Sumber Dana Lembaga Survei
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.(MI/PIUS ERLANGGA)

DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mempertanyakan maksud dan tujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang lembaga survei mendapatkan dana asing dalam melakukan jajak pendapat saat Pemilu 2024. Ia menegaskan KPU tidak berhak mengurus dapur lembaga survei secara mendalam.

"Mestinya KPU hanya urus persoalan administrasi lembaga survei seperti berkas kelengkapan, metodelogi, sampling, dan seterusnya," ujar Adi, Jumat (19/8).

Adi menegaskan lembaga survei merupakan pihak swasta. Sehingga bebas bekerja sama dengan semua pihak baik di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Lembaga Survei Harus Terdaftar, KPU Siapkan Mekanisme

"Mestinya tidak perlu diatur karena tidak menggunakan dana negara seperti APBN atau APBD," tuturnya.

Padahal, kata Adi, kesuksesan Pemilu 1999 tidak terlepas dari bantuan asing. Selain itu, survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi. Survei juga bukan hasil resmi penghitungan suara pemilu.

"KPU sejatinya fokus urus pembenahan agar pemilu kita berkualitas," terangnya.

Sementara itu, KPU menerangkan rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan KPU (RPKPU) partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz membantah aturan ini bukan untuk mencegah adanya pihak asing yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi di Indonesia, melainkan memastikan setiap lembaga survei memegang prinsip transparansi.

"Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap, itu saja enggak ada ini (dugaan kepentingan) kok," ujar August dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya