Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mempertanyakan maksud dan tujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang lembaga survei mendapatkan dana asing dalam melakukan jajak pendapat saat Pemilu 2024. Ia menegaskan KPU tidak berhak mengurus dapur lembaga survei secara mendalam.
"Mestinya KPU hanya urus persoalan administrasi lembaga survei seperti berkas kelengkapan, metodelogi, sampling, dan seterusnya," ujar Adi, Jumat (19/8).
Adi menegaskan lembaga survei merupakan pihak swasta. Sehingga bebas bekerja sama dengan semua pihak baik di dalam dan luar negeri.
Baca juga: Lembaga Survei Harus Terdaftar, KPU Siapkan Mekanisme
"Mestinya tidak perlu diatur karena tidak menggunakan dana negara seperti APBN atau APBD," tuturnya.
Padahal, kata Adi, kesuksesan Pemilu 1999 tidak terlepas dari bantuan asing. Selain itu, survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi. Survei juga bukan hasil resmi penghitungan suara pemilu.
"KPU sejatinya fokus urus pembenahan agar pemilu kita berkualitas," terangnya.
Sementara itu, KPU menerangkan rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan KPU (RPKPU) partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz membantah aturan ini bukan untuk mencegah adanya pihak asing yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi di Indonesia, melainkan memastikan setiap lembaga survei memegang prinsip transparansi.
"Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap, itu saja enggak ada ini (dugaan kepentingan) kok," ujar August dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri. (OL-1)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved