Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Temukan Beberapa Data Parpol Tak Sinkron

Kautsar Widya Prabowo
27/8/2022 20:24
Bawaslu Temukan Beberapa Data Parpol Tak Sinkron
Badan pengawas pemilu(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan beberapa data administrasi partai politik (parpol) yang tidak sinkron. Hal itu diketahui saat mengawasi jalannya tahapan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono menyebut pihaknya menemukan beberapa jenis ketidak sesuain data parpol. Salah satunya data nama dan jabatan pengurus parpol yang diunggah ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) dengan surat keputusan (SK) kepengurusan tidak sesuai.

"Perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM," ujar Totok dalam keterangan tertulis, hari ini.

Kemudian, dokumen parpol yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta, seperti berkas SK pengesahan Menkunhan tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Zaman Orba dan Kini

Atas temuan tersebut, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah. Langkah itu untuk memastikan data-data tersebut sinkron.

"Pencermatan penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024," jelasnya.

Bawaslu juga mengimbau agar parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan penetapan peserta pemilu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya