Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan beberapa data administrasi partai politik (parpol) yang tidak sinkron. Hal itu diketahui saat mengawasi jalannya tahapan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono menyebut pihaknya menemukan beberapa jenis ketidak sesuain data parpol. Salah satunya data nama dan jabatan pengurus parpol yang diunggah ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) dengan surat keputusan (SK) kepengurusan tidak sesuai.
"Perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM," ujar Totok dalam keterangan tertulis, hari ini.
Kemudian, dokumen parpol yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta, seperti berkas SK pengesahan Menkunhan tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Zaman Orba dan Kini
Atas temuan tersebut, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah. Langkah itu untuk memastikan data-data tersebut sinkron.
"Pencermatan penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024," jelasnya.
Bawaslu juga mengimbau agar parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan penetapan peserta pemilu.(OL-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved