Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PPP berencana mendatangi Kantor KPU usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kepengurusan partai yang baru.
Baidowi memastikan perubahan kepengurusan PPP hanya berada di tingkat ketua umum. Artinya seluruh struktur kepengurusan yang sudah didaftarkan sebelumnya ke KPU tidak mengalami perubahan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tentu akan berpegang pada surat keputusan Kemenkumham terkait kepengurusan suatu partai politik.
KPU sudah memberikan kesempatan bagi parpol yang memiliki permasalahan kegandaan data anggota. Seperti, klarifikasi dengan mengirimkan surat pernyataan ke KPU.
Idham menerangkan baik data pemilih maupun keanggotaan parpol aman tidak ada yang bocor.
KPU berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar segera rampung.
Sebanyak 105 juta data kependudukan yang dijualnya itu terindikasi dari data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (DPT Pemilu) yang berasal dari KPU.
KPU siap menindak tegas parpol yang gagal melakukan klarifikasi keanggotaan ganda eksternal. Salah satunya, dengan tidak meloloskan parpol tersebut.
Pengadilan khusus yang mengadili sengketa Pilkada hingga kini belum terbentuk. Padahal keberadaan pengadilan sengketa pilkada merupakan amanat UU Nomor 10/2016.
Diketahui, Ketua Majelis PPP, Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.
Sebanyak 91,1 persen masyarakat menaruh kekhawatiran yang serius terkait hal-hal negative seperti hoaks dan disinformasi hingga kampanye hitam saat tahapan pesta demokrasi 2024.
Viral di media sosial adanya warga sipil yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol di situs Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Koordinator Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu mempertegas beberapa catatan kritis hasil pemantauan setiap tahapan pelaksanaan pemilu.
Idham juga meminta kepada pembentuk UU dalam hal ini pemerintah agar memberikan waktu minimal dua bulan kepada KPU untuk membentuk KPU Provinsi di tiga DOB tersebut.
“Apabila parpol tidak melakukan klarifikasi terhadap ganda eksternal, nanti bisa kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Kan datanya ada di dua parpol,”
Konsistensi yang dimaksud yaitu tidak akan mengubah penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait jadwal Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengikuti ketentuan sesuai peraturan dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan terkait jadwal Pilkada 2024.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan urgensi wacana memajukan jadwal pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.
Bawaslu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dam partai politik (parpol) terkait adanya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved