Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait adanya penggantian ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui, Ketua Majelis PPP, Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.
"KPU baru mendengar dari media sehingga nanti KPU akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (5/9).
Kemudian, lanjut Hasyim, KPU berpegangan dengan SK Kemenkumham terkait urusan tahapan verifikasi administrasi parpol yang saat ini tengah berjalan.
Baca juga: Muhammad Mardiono Ditunjuk Jadi Plt Ketum PPP Gantikan Suharso Monoarfa
"Sehingga kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," ungkap Hasyim.
Kejadian serupa pernah terjadi menimpa PPP pada 2019 silam.
Saat itu, Romahurmuziy (Rommy) diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP pengganti Rommy.
Maka dari itu, Hasyim menegaskan KPU pada prinsipnya berpegangan pada SK Kemenkumham.
"Kalau ada perubahan ya disampaikannya ppada saat perbaikan dokumen partai politik ini. KPU baru akan merespon kalau ada pemberitahuan resmi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.
"Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian untuk mengisi jabatan Plt Ketua Umum PPP. Atas dukungan dan doa para kiai yang ada di majelis ini, bismillah, saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024," kata Mardiono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/9).
Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan 'Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024'. Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia. (Ykb/OL-09)
DPC PPP Kutai Barat hormati SK Kemenkumham tetapkan Mardiono sebagai Ketum, siap jaga soliditas partai.
Muhamad Mardiono kembali memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah terpilih secara aklamasi dalam Muktamar PPP yang digelar di Ancol, Jakarta.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menjadi sorotan setelah Muhamad Mardiono disebut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Agus Suparmanto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Muktamar X di Ancol, Jakarta akhir pekan lalu.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Utara menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) II di Hotel Luwansa, Manado.
Menteri Perdagangan 2019-2020 Agus Suparmanto dideklarasikan oleh sejumlah kalangan PPP sebagai Kandidat Ketua Umum PPP pada Senin malam (15/9).
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved