Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan loloskan partai politik yang gagal melakukan klarifikasi keanggotaan ganda eksternal.
“Apabila parpol tidak melakukan klarifikasi terhadap ganda eksternal, nanti bisa kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Kan datanya ada di dua parpol,” ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (31/8).
“Data keanggotaannya jadi tidak memenuhi persyaratannya,” imbuhnya.
Idham membeberkan pihaknya juga melakukan pengecekan dokumen dan atau data keanggotaan parpol yang diinput ke Sipol.
"Kami juga akan mengklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," terangnya.
Hal itu termaktub dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, disebutkan 3 hal yang membuat keanggotaan parpol berpotensi TMS.
Baca juga: KPU: Laporan Pelita dan IBU Kabur dan tidak Terbukti
Pertama, anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian, anggota parpol belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran serta NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
Diketahui, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu menemukan 494 nama dan nomor induk kependudukan non parpol yang terdaftar di Sipol. Data tersebut diperoleh dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu per tanggal 23 Agustus 2022.
Diketahui sampai saat ini, proses pendaftaran dan verifikasi anggota partai politik terus berjalan. Masyarakat pun dapat melihat apakah namanya, terdaftar dalam anggota partai pada laman pemilu.kpu.go.id.
Bawaslu pun mengimbau, jika masyarakat bukan merupakan bagian dari partai politik namun namanya terdaftar, dapat langsung melaporkan ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.(OL-5)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved