Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan loloskan partai politik yang gagal melakukan klarifikasi keanggotaan ganda eksternal.
“Apabila parpol tidak melakukan klarifikasi terhadap ganda eksternal, nanti bisa kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Kan datanya ada di dua parpol,” ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (31/8).
“Data keanggotaannya jadi tidak memenuhi persyaratannya,” imbuhnya.
Idham membeberkan pihaknya juga melakukan pengecekan dokumen dan atau data keanggotaan parpol yang diinput ke Sipol.
"Kami juga akan mengklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," terangnya.
Hal itu termaktub dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, disebutkan 3 hal yang membuat keanggotaan parpol berpotensi TMS.
Baca juga: KPU: Laporan Pelita dan IBU Kabur dan tidak Terbukti
Pertama, anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian, anggota parpol belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran serta NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
Diketahui, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu menemukan 494 nama dan nomor induk kependudukan non parpol yang terdaftar di Sipol. Data tersebut diperoleh dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu per tanggal 23 Agustus 2022.
Diketahui sampai saat ini, proses pendaftaran dan verifikasi anggota partai politik terus berjalan. Masyarakat pun dapat melihat apakah namanya, terdaftar dalam anggota partai pada laman pemilu.kpu.go.id.
Bawaslu pun mengimbau, jika masyarakat bukan merupakan bagian dari partai politik namun namanya terdaftar, dapat langsung melaporkan ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.(OL-5)
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved