Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menilau laporan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) kabur dan tidak terbukti.
Hal itu diungkapkan Anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (29/8). KPU pun meminta Bawaslu menolak gugatan kedua partai.
“Menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima,” tegas Afifuddin, Senin (29/8).
Afifuddin menerangkan bahwa para pelapor tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam gugatan pendaftaran peserta pemilu. Bahkan, KPU menilai laporan para pelapor kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan,” terang Afifuddin.
Di sisi lain, baik Pelita maupun Partai IBU sama-sama mengeluhkan banyak kendala dan kehilangan data saat menginput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Partai Pelita mengaku tidak dilayani secara maksimal oleh KPU saat melakukan pendaftaran di hari terakhir, yakni pada 14 Agustus 2022.
Baca juga: Partai Pelita Sebut KPU tidak Antisipasi Banyaknya Parpol yang Daftar
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU) dalam tahap proses pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022.
Laporan datang dari Partai Pelita pada 23 Agustus Pukul 14.55 WIB oleh Djindar Rohani dan Partai IBU melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 15.50 WIB yan dilaporkan Erlangga. Bawaslu melalui sidang pendahuluan, Kamis (25/8) memutuskan untuk memroses lebih lanjut laporan kedua partai. (P-2)
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat itu ditujukan untuk menerima keluhan para calon murid terkait masalah teknis pendaftaran.
Pemprov meminta masyarakat yang ingin ikut program ini untuk menyiapkan berkas persyaratan
Pendaftaran untuk bergabung dengan KOWAD dibuka setiap tahun, dengan sejumlah persyaratan. Simak persyaratan apa saja yang diperlukan sebelum mendaftar.
Pengumuman Tender Ulang Saluran
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi TNI. Calon harus mengisi formulir registrasi dengan data yang benar, seperti alamat email, nomor KTP/NIK, dan NIM jika ada.
SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved