Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui bahwa tidak seluruh partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024, melakukan klarifikasi keanggotaan ganda.
Diketahui, pada 4-5 September silam, KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai. “Tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (6/9).
Baca juga: Duet Prabowo-Erick Teratas di Survei LSI
Namun, Idham enggan membeberkan identitas parpol yang memilih untuk tidak mengklarifikasi soal keanggotaan ganda. Pihaknya juga mengklaim bahwa klarifikasi anggota parpol di daerah berjalan lancar, tanpa adanya masalah.
“Alhamdulilah, proses klarifikasi berjalan lancar,” imbuhnya.
KPU siap menindak tegas parpol yang gagal melakukan klarifikasi keanggotaan ganda eksternal. Salah satu tindakan tegas, yakni tidak akan meloloskan parpol tersebut.
Baca juga: Pergantian Ketum PPP, Jokowi: Urusan Internal Partai
"Apabila parpol tidak melakukan klarifikasi terhadap ganda eksternal, nanti bisa kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat), kan datanya ada di dua parpol," jelas Idham.
Lebih lanjut, dia menekankan data keanggotan menjadi syarat penting bagi parpol untuk mengikuti pemilu. "Pada prinsipnya, data keanggotaannya, jadi tidak memenuhi persyaratan," tutupnya.(OL-11)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved