Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengikuti ketentuan sesuai peraturan dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan terkait jadwal Pilkada 2024. Diketahui, sebelumnya KPU menilai Pilkada 2024 lebih baik digelar pada September. Padahal, jadwal yang sudah disetujui pemerintah ialah November.
"Dalam penyelenggaraan pemilihan, ada satu prinsip yang harus dilakukan penyelenggara, yaitu prinsip keberpastian hukum," ujar Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Minggu (28/8). Idham menegaskan, secara pribadi, berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Pilkada harus dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU pemilihan atau Pilkada.
Itu berarti KPU akan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang semula sudah ditetapkan. "Ya, melaksanakan yang menjadi ketentuan dalam UU Pemilu atau Pilkada serentak. Kita ketahui tahapan pemilu serentak dan penyelenggaraan itu berhimpitan satu sama lain," ucapnya.
Kemudian, yang kedua, Idham menjelaskan KPU akan menjalankan prinsip manajemen penyelenggaraan pilkada. Idham membeberkan parpol yang bisa mengusulkan pencalonan di pilkada itu ialah parpol yang dapat kursi di daerahnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa parpol yang bisa mengusung bakal calon di dalam pemilihan adalah parpol yang memperoleh kursi 20% atau perolehan suara 25%.
Baca juga: PKS Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada
Kemudian, merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Idham menyebut penetapan rekapitulasi di tingkat nasional butuh waktu selama satu bulan. Setelah penetapan rekapitulasi, ada proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Intinya, kata Idham, memang jadwal tahapan Pemilu 2024 sudah padat. KPU baru bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional itu pascasidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya yang menjadi diskursus yang mengemuka ini memantik kita untuk diskusi," tandasnya. (OL-14)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved