KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengikuti ketentuan sesuai peraturan dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan terkait jadwal Pilkada 2024. Diketahui, sebelumnya KPU menilai Pilkada 2024 lebih baik digelar pada September. Padahal, jadwal yang sudah disetujui pemerintah ialah November.
"Dalam penyelenggaraan pemilihan, ada satu prinsip yang harus dilakukan penyelenggara, yaitu prinsip keberpastian hukum," ujar Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Minggu (28/8). Idham menegaskan, secara pribadi, berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Pilkada harus dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU pemilihan atau Pilkada.
Itu berarti KPU akan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang semula sudah ditetapkan. "Ya, melaksanakan yang menjadi ketentuan dalam UU Pemilu atau Pilkada serentak. Kita ketahui tahapan pemilu serentak dan penyelenggaraan itu berhimpitan satu sama lain," ucapnya.
Kemudian, yang kedua, Idham menjelaskan KPU akan menjalankan prinsip manajemen penyelenggaraan pilkada. Idham membeberkan parpol yang bisa mengusulkan pencalonan di pilkada itu ialah parpol yang dapat kursi di daerahnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa parpol yang bisa mengusung bakal calon di dalam pemilihan adalah parpol yang memperoleh kursi 20% atau perolehan suara 25%.
Baca juga: PKS Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada
Kemudian, merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Idham menyebut penetapan rekapitulasi di tingkat nasional butuh waktu selama satu bulan. Setelah penetapan rekapitulasi, ada proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Intinya, kata Idham, memang jadwal tahapan Pemilu 2024 sudah padat. KPU baru bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional itu pascasidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya yang menjadi diskursus yang mengemuka ini memantik kita untuk diskusi," tandasnya. (OL-14)