Minggu 28 Agustus 2022, 17:25 WIB

Polemik Pilkada 2024, KPU bakal Ikuti Jadwal sesuai UU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Polemik Pilkada 2024, KPU bakal Ikuti Jadwal sesuai UU

DOK MI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengikuti ketentuan sesuai peraturan dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan terkait jadwal Pilkada 2024. Diketahui, sebelumnya KPU menilai Pilkada 2024 lebih baik digelar pada September. Padahal, jadwal yang sudah disetujui pemerintah ialah November.

"Dalam penyelenggaraan pemilihan, ada satu prinsip yang harus dilakukan penyelenggara, yaitu prinsip keberpastian hukum," ujar Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Minggu (28/8). Idham menegaskan, secara pribadi,  berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Pilkada harus dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU pemilihan atau Pilkada. 

Itu berarti KPU akan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang semula sudah ditetapkan. "Ya, melaksanakan yang menjadi ketentuan dalam UU Pemilu atau Pilkada serentak. Kita ketahui tahapan pemilu serentak dan penyelenggaraan itu berhimpitan satu sama lain," ucapnya.

Kemudian, yang kedua, Idham menjelaskan KPU akan menjalankan prinsip manajemen penyelenggaraan pilkada. Idham membeberkan parpol yang bisa mengusulkan pencalonan di pilkada itu ialah parpol yang dapat kursi di daerahnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa parpol yang bisa mengusung bakal calon di dalam pemilihan adalah parpol yang memperoleh kursi 20% atau perolehan suara 25%.

Baca juga: PKS Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada

Kemudian, merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Idham menyebut penetapan rekapitulasi di tingkat nasional butuh waktu selama satu bulan. Setelah penetapan rekapitulasi, ada proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Intinya, kata Idham, memang jadwal tahapan Pemilu 2024 sudah padat. KPU baru bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional itu pascasidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya yang menjadi diskursus yang mengemuka ini memantik kita untuk diskusi," tandasnya. (OL-14)

Baca Juga

MI/ Usman Iskandar

Politisi PDIP Sebut Kaesang jadi Ketum PSI karena Dikarbit

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 00:14 WIB
Panda menyebut, semua hal mestinya dilalui dengan proses politik, bukan secara...
AFP/Bay ISMOYO

Erick Thohir Dinilai sebagai Pemimpin Revolusioner

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Sabtu 30 September 2023, 23:30 WIB
MENTERI BUMN Erick Thohir disebut-sebut sebagai sosok revolusioner. Hal itu terlihat dari keberhasilannya mentransformasi BUMN menjadi...
MI/Adam Dwi

Jokowi Diusulkan Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Ini Respons PDIP

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Sabtu 30 September 2023, 23:03 WIB
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara soal usulan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketum PDIP dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya