PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan urgensi wacana memajukan jadwal pilkada dari November 2024 menjadi September 2024. Wacana perubahan jadwal pelaksanaan pilkada tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
"Kami meminta penjelasan, apa pertimbangan strategis, taktis, dan teknisnya," ujar Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/8). Mardani menjelaskan perubahan jawdal pilkada perlu diperhitungkan dengan matang.
Alasannya, hal tersebut berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024. "Pertama perlu diperhitungkan dengan matang," ungkapnya.
Baca juga: KPU Usul Pilkada 2024 Maju, Bawaslu: Tambah Beban Penyelenggara
Penetapan jadwal pelaksanaan pilkada serentak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada. Perubahan jadwal pilkada membutuhkan revisi UU tersebut. Padahal pemerintah hingga saat ini belum menginginkan revisi UU Pilkada.
"Penetapan November 2024 itu amanah UU Nomor 10 Tahun 2016. Mesti ada revisi. Pemerintah dari awal tidak mau revisi," ungkapnya.
Selain itu, Mardani menuturkan bahwa KPU perlu mempertimbangkan beban kerja yang berat dari para petugas di lapangan. Pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada yang bersama-sama berpotensi dapat menimbulkan permasalahan terkait beban kerja. "Beban kerja yang berat karena pileg dan pilpres di Februari 2024 masih menyisakan masalah," ungkapnya. (OL-14)