Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memastikan jadwal Pilkada tetap pada 27 November 2024. Dia tegaskan tidak ada rencana percepatan atau memajukan jadwal Pilkada 2024.
Pernyataan ini merespon terkait keberlanjutan surat presiden (surpres) revisi Undang-undang Pilkada, yang dikabarkan sudah sampai ke DPR.
"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi usai meninjau Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5).
Baca juga : Percepatan Pilkada Disebut Jadi Karpet Merah Anak-Mantu Jokowi
Mengulangi kalimatnya, Jokowi mengatakan sampai saat ini tidak ada pengajuan percepatan Pilkada serentak 2024.
"Nggak ada pengajuan apapun mengenai itu," kata Jokowi.
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya juga menjelaskan bahwa awalnya memang ada wacana apakah mungkin dipercepat. Namun tidak jadi, mengingat waktunya mepet dengan tahapan Pilpres.
Baca juga : Jokowi Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) juga melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Putusan MK tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
(Z-9)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved