Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akhirnya buka suara terkait adanya usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ingin memajukan Pilkada 2024.
Diketahui, KPU menilai Pilkada 2024 lebih baik digelar pada September. Padahal, jadwal yang sudah disetujui pemerintah ialah pada November.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan jika Pilkada dimajukan, pihak penyelenggara bakal mengalami kendala atau kesulitan lantaran tahapan pemilu yang menjadi padat.
Bagja memperkirakan di sekitar bulan Mei 2024, Bawaslu dan KPU bakal disibukkan dengan adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Bawaslu Temukan Beberapa Data Parpol Tak Sinkron
"Apalagi sampai September. Tapi itu tergantung dari hasil pembicaraan antara KPU pemerintah dan juga DPR," terang Bagja, Minggu (28/8).
"Belum lagi, kata Bagja, setelah tahapan kampanye bakal riuh sengketa pencalonan kepala daerah yang jumlahnya tak sedikit.
"Tapi kami tergantung saja dan tidak ada masalah mau September mau November. Ya silahkan yang jelas adalah beban penyelenggara maka akan semakin bertumpuk," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap beberapa alasan yang menjadi dasar pencoblosan Pilkada 2024 harus digelar pada September.
Ia menerangkan apabila waktu pencoblosan digelar pada November maka pelantikan kepala daerah yang terpilih tidak dapat serentak.
Sejauh ini, kata serentak, lanjut Hasyim, hanya dapat terwujud saat pencoblosannya saja.
"Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-bersama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi," kata Hasyim di dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Agustus 2022. (Ykb/OL-09)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved