Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Peradilan Khusus Pilkada Belum Ada, KPU: Cukup di MK Saja

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/9/2022 14:09
Peradilan Khusus Pilkada Belum Ada, KPU: Cukup di MK Saja
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(ANTARA )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons gugatan soal pembentukkan pengadilan khusus dalam pilkada yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasalnya, pengadilan khusus yang mengadili sengketa Pilkada hingga kini belum terbentuk. Padahal keberadaan pengadilan sengketa pilkada merupakan amanat UU Nomor 10/2016. 

Baca juga3 Kapolda Diduga Sebar Cerita Versi Sambo, Polri: Informasi Sudah Diterima

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun menggugat ke MK karena tidak ada kejelasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat Undang Undang. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memiliki perspektif tersendiri. Menurutnya, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Jadi secara prinsip kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu," papar Hasyim, Selasa (6/9). 

Hasyim menilai pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat, baik dari DPR RI maupun pemerintah, bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945. 

"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu bunyinya perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau kpu berpandangan demikian," ujarnya. 

Hasyim menjelaskan pandangan soal prinsip organisasi modern. Intinya memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi. 

"Artinya pakai struktur yang sudah ada aja jadi untuk perselisihan hasil pemilu pilkada kan asasnya sama cukup di MK saja," ucapnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pemerintah harus segera mewujudkan peradilan khusus pilkada lantaran hal itu tercantum dalam UU Pilkada dan normanya efektif berlaku. 

"Mau tidak mau dilaksanakan, kecuali norma tersebut terjadi perubahan," ungkap Idham. 

"Karena salah satu syarat pilkada itu harus berkepastian hukum," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya