Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons gugatan soal pembentukkan pengadilan khusus dalam pilkada yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pengadilan khusus yang mengadili sengketa Pilkada hingga kini belum terbentuk. Padahal keberadaan pengadilan sengketa pilkada merupakan amanat UU Nomor 10/2016.
Baca juga: 3 Kapolda Diduga Sebar Cerita Versi Sambo, Polri: Informasi Sudah Diterima
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun menggugat ke MK karena tidak ada kejelasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat Undang Undang.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memiliki perspektif tersendiri. Menurutnya, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Jadi secara prinsip kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu," papar Hasyim, Selasa (6/9).
Hasyim menilai pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat, baik dari DPR RI maupun pemerintah, bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945.
"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu bunyinya perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau kpu berpandangan demikian," ujarnya.
Hasyim menjelaskan pandangan soal prinsip organisasi modern. Intinya memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi.
"Artinya pakai struktur yang sudah ada aja jadi untuk perselisihan hasil pemilu pilkada kan asasnya sama cukup di MK saja," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pemerintah harus segera mewujudkan peradilan khusus pilkada lantaran hal itu tercantum dalam UU Pilkada dan normanya efektif berlaku.
"Mau tidak mau dilaksanakan, kecuali norma tersebut terjadi perubahan," ungkap Idham.
"Karena salah satu syarat pilkada itu harus berkepastian hukum," pungkasnya. (OL-6)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved