Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons gugatan soal pembentukkan pengadilan khusus dalam pilkada yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pengadilan khusus yang mengadili sengketa Pilkada hingga kini belum terbentuk. Padahal keberadaan pengadilan sengketa pilkada merupakan amanat UU Nomor 10/2016.
Baca juga: 3 Kapolda Diduga Sebar Cerita Versi Sambo, Polri: Informasi Sudah Diterima
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun menggugat ke MK karena tidak ada kejelasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat Undang Undang.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memiliki perspektif tersendiri. Menurutnya, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Jadi secara prinsip kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu," papar Hasyim, Selasa (6/9).
Hasyim menilai pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat, baik dari DPR RI maupun pemerintah, bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945.
"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu bunyinya perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau kpu berpandangan demikian," ujarnya.
Hasyim menjelaskan pandangan soal prinsip organisasi modern. Intinya memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi.
"Artinya pakai struktur yang sudah ada aja jadi untuk perselisihan hasil pemilu pilkada kan asasnya sama cukup di MK saja," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pemerintah harus segera mewujudkan peradilan khusus pilkada lantaran hal itu tercantum dalam UU Pilkada dan normanya efektif berlaku.
"Mau tidak mau dilaksanakan, kecuali norma tersebut terjadi perubahan," ungkap Idham.
"Karena salah satu syarat pilkada itu harus berkepastian hukum," pungkasnya. (OL-6)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved