Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons gugatan soal pembentukkan pengadilan khusus dalam pilkada yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pengadilan khusus yang mengadili sengketa Pilkada hingga kini belum terbentuk. Padahal keberadaan pengadilan sengketa pilkada merupakan amanat UU Nomor 10/2016.
Baca juga: 3 Kapolda Diduga Sebar Cerita Versi Sambo, Polri: Informasi Sudah Diterima
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun menggugat ke MK karena tidak ada kejelasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat Undang Undang.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memiliki perspektif tersendiri. Menurutnya, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Jadi secara prinsip kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu," papar Hasyim, Selasa (6/9).
Hasyim menilai pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat, baik dari DPR RI maupun pemerintah, bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945.
"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu bunyinya perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau kpu berpandangan demikian," ujarnya.
Hasyim menjelaskan pandangan soal prinsip organisasi modern. Intinya memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi.
"Artinya pakai struktur yang sudah ada aja jadi untuk perselisihan hasil pemilu pilkada kan asasnya sama cukup di MK saja," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pemerintah harus segera mewujudkan peradilan khusus pilkada lantaran hal itu tercantum dalam UU Pilkada dan normanya efektif berlaku.
"Mau tidak mau dilaksanakan, kecuali norma tersebut terjadi perubahan," ungkap Idham.
"Karena salah satu syarat pilkada itu harus berkepastian hukum," pungkasnya. (OL-6)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved