Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

3 Kapolda Diduga Sebar Cerita Versi Sambo, Polri: Informasi Sudah Diterima

Khoerun Nadif Rahmat
06/9/2022 13:56
3 Kapolda Diduga Sebar Cerita Versi Sambo, Polri: Informasi Sudah Diterima
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.(Antara)

POLRI telah menerima informasi bahwa terdapat tiga kapolda yang diduga ikut andil dalam menyebar informasi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dikarang Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi iya diterima, informasi iya didengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9)

Namun, pihaknya belum melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. "Hasil keterangan tadi malam saya dengan Pak Irwasum dan Inspektorat Khusus (Itsus), sampai dengan hari ini Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Sambo

Adapun ketiga kapolda yang dimaksud ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jawa Timur Irjen Niko Alfinta. Dedi menekankan bahwa saat ini pihaknya masih fokus merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Polri telah lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Rinciannya, Ferdy Sambo beserta sang istri, yakni Putri Candrawathi. Lalu, tersangka lainnya ialah Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Diperiksa Pakai Lie Detector

"Fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP subsider 338 Jo 55 56," pungkas Dedi.

Pihaknya pun masih menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka. "Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU. Penyidik mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, lalu dilimpahkan kembali ke JPU," tutupnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya