Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bripka Ricky Rizal Diperiksa Pakai Lie Detector

Siti Yona Hukmana
05/9/2022 21:38
Bripka Ricky Rizal Diperiksa Pakai Lie Detector
Bripka Ricky Rizal(MI/Susanto)

TERSANGKA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri. Pemeriksaan Ricky dilakukan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

"Iya betul. Namanya uji polygraph," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, hari ini.

Andi membeberkan penggunaan lie detector perlu dilakukan. Guna memastikan keterangan tersangka benar adanya.

"(Penggunaan lie detector) untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," jelas jenderal bintang satu itu.

Namun, Andi tak menyebut lama waktu pemeriksaan Bripka Ricky Rizal. Selain Ricky, polisi juga memeriksa satu tersangka lainnya.

"Hari ini (diperiksa) RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM)," ujar Andi.

Baca juga: Polri tidak Pungkiri Penembak Brigadir J Bisa 3 Orang

Bripka Ricky Rizal adalah satu dari empat tersangka penembakan Brigadir J. Dia menyaksikan dan tidak melaporkan kasus pembunuhan tersebut.

Empat tersangka lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya