Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLRI tidak memungkiri jumlah penembak almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berjumlah tiga orang. Kemungkinan penembak tiga orang itu sebelumnya disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Namun, Agus menjelaskan Polri tidak boleh asal dalam mengungkap sebuah kasus. Aparat berpegang pada teori pembuktian Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Langgar SOP
"Harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," ungkap jenderal bintang tiga itu.
Agus tidak mau bicara banyak soal kasus penembak Brigadir J. Dia memastikan majelis hakim akan memutus perkara pembunuhan berencana itu seadil-adilnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya mengantongi hasil uji balistik senjata api yang digunakan untuk membunuh Brigadir J.
Terbukti ada dua jenis senjata yang berbeda, yakni HS-9 dan glock. Salah satu senjata digunakan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Taufan mendapatkan informasi bahwa pelaku penembakan lebih dari dua orang. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail jenis senjata yang digunakan oleh pelaku ketiga itu.
"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," beber Taufan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kemudian, dalam rekonstruksi diketahui Ferdy Sambo juga ikut menembak saat ajudannya itu meregang nyawa.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved