Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI tidak memungkiri jumlah penembak almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berjumlah tiga orang. Kemungkinan penembak tiga orang itu sebelumnya disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Namun, Agus menjelaskan Polri tidak boleh asal dalam mengungkap sebuah kasus. Aparat berpegang pada teori pembuktian Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Langgar SOP
"Harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," ungkap jenderal bintang tiga itu.
Agus tidak mau bicara banyak soal kasus penembak Brigadir J. Dia memastikan majelis hakim akan memutus perkara pembunuhan berencana itu seadil-adilnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya mengantongi hasil uji balistik senjata api yang digunakan untuk membunuh Brigadir J.
Terbukti ada dua jenis senjata yang berbeda, yakni HS-9 dan glock. Salah satu senjata digunakan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Taufan mendapatkan informasi bahwa pelaku penembakan lebih dari dua orang. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail jenis senjata yang digunakan oleh pelaku ketiga itu.
"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," beber Taufan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kemudian, dalam rekonstruksi diketahui Ferdy Sambo juga ikut menembak saat ajudannya itu meregang nyawa.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved