Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri tidak Pungkiri Penembak Brigadir J Bisa 3 Orang

Siti Yona Hukmana
05/9/2022 11:36
Polri tidak Pungkiri Penembak Brigadir J Bisa 3 Orang
Warga menyalakan lilin saat mengikuti malam hening Keadilan Untuk Joshua di plaza Taman Ismail Marzuki, di Jakarta.(MI/USMAN ISKANDAR)

POLRI tidak memungkiri jumlah penembak almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berjumlah tiga orang. Kemungkinan penembak tiga orang itu sebelumnya disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (5/9).

Namun, Agus menjelaskan Polri tidak boleh asal dalam mengungkap sebuah kasus. Aparat berpegang pada teori pembuktian Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Langgar SOP

"Harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," ungkap jenderal bintang tiga itu.

Agus tidak mau bicara banyak soal kasus penembak Brigadir J. Dia memastikan majelis hakim akan memutus perkara pembunuhan berencana itu seadil-adilnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya mengantongi hasil uji balistik senjata api yang digunakan untuk membunuh Brigadir J. 

Terbukti ada dua jenis senjata yang berbeda, yakni HS-9 dan glock. Salah satu senjata digunakan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Taufan mendapatkan informasi bahwa pelaku penembakan lebih dari dua orang. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail jenis senjata yang digunakan oleh pelaku ketiga itu.

"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," beber Taufan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kemudian, dalam rekonstruksi diketahui Ferdy Sambo juga ikut menembak saat ajudannya itu meregang nyawa.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya