Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi hasil penyelidikan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM, diduga ada pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai ada sejumlah kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah tersebut.
"Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata Edwin, ketika dihubungi, Minggu (4/9).
Edwin mengatakan keganjilan pertama ialah saat peristiwa pelecehan seksual tersebut masih ada Kuat Maruf dan Susi. Kuat dan Susi merupakan orang dekat Sambo dan Putri. Ia menilai kecil kemungkinan terjadi pelecehan, karena Putri masih bisa teriak hingga terdengar orang lain.
Selanjutnya, ada relasi kuasa yang tidak terpenuhi. Brigadir J merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, suami Putri.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi," kata Edwin.
Selanjutnya, hal yang janggal ialah Putri masih bertanya kepada Bripka Ricky Rizal mengenai keberadaan Brigadir J. Ia menilai hal tersebut aneh ketika Putri dalam hal ini mengaku korban masih menanyakan Brigadir J.
Kemudian, hal yang janggal berikutnya adalah Brigadir J masih bertemu dan bersama-sama sejak dari Magelang hingga ke Jakarta, bahkan hingga ke rumah Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," katanya.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan seharusnya yang ditelusuri lebih dalam adalah penyebab Ferdy Sambo yang mengaku marah atas kejadian di Magelang.
"Kalau pertanyaan mau diperdalam lebih jauh apa yang menyebabkan FS menjadi marah atau emosi," pungkasnya. (OL-8)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved