Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARAAN Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 Media se-Asia Pasifik 2023 (18th Asia Media Summit/AMS 2023) menghasilkan dokumen Bali Memorandum of Understanding.
Dokumen itu, ditandatangani pejabat setara menteri yang hadir, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Asia Pacific Institute Broadcasting Development (AIBD). Dari dokumen itu, terdapat tiga inisiatif yakni pertama, berkaitan dengan penggunaan platform media sosial yang bertanggung jawab, yaitu meningkatkan kesadaran publik melalui edukasi informasi yang beredar di media sosial.
“Kami dapat benar-benar meningkatkan kesadaran publik dan mengedukasi pengguna, sehingga bisa membedakan antara informasi yang kredibel atau menyesatkan,” kata AIBD Business Advisor, Paul Soosay ketika memberikan keterangan pada saat penutupan AMS 2023 di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali pada Rabu (24/5).
Baca juga: Konferensi Internasional Agama: Perdamaian dan Peradaban dalam Menyongsong Perubahan Global
Kedua, pertanggungjawaban pemilik platform dan pemangku kepentingan dari media sosial. Dalam mengatasi penyebaran informasi yang tidak benar harus ada tanggung jawab yang dipikul bersama antara pemilik akun dan pemangku kepentingan. Dengan begitu, terjalin kolaborasi antara kedua belah pihak untuk mengantisipasi penyebaran informasi tidak benar di berbagai platform media sosial.
“Kami mencoba untuk menekankan kepada para pemangku kepentingan bahwa mereka sama-sama bertanggung jawab,” tutur Paul.
Baca juga: Mahfud: Buzzer tak Selalu Propemerintah
Ketiga, penegakan atau penindakan hukum bersama secara regional untuk mengidentifikasi dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dengan pembatasan mengemukakan pendapat di media sosial. Melalui cara itu, akan ampuh mengurangi penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesat pada ruang media sosial.
“Memastikan adanya kebutuhan untuk mengekang informasi dan berita yang menyesatkan. Pada dasarnya untuk melindungi kesucian berita dan informasi,” tutur Paul.
KTT AMS 2023 di Bali yang digelar pada 22 hingga 25 Mei 2023, dihadiri oleh lebih dari 300 delegasi dari berbagai media se-Asia Pasifik. Peserta delegasi berasal dari beragam profesi, seperti anggota parlemen, CEO, dan pembuat keputusan dari berbagai belahan dunia datang menghadiri konferensi tahunan ini.
Konferensi juga mengundang para pembuat keputusan, profesional media, cendekiawan, dan pemangku kepentingan berita dan program dari negara-negara Asia, Pasifik, Afrika, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Utara. Para delegasi tersebut mengikuti sejumlah pertemuan diskusi dengan berbagai tema, diantaranya pendekatan teknologi media penyiaran baru, dasar-dasar penyiaran digital, dan dasar-dasar rekayasa di era otomasi.
KTT ke-18 Media se-Asia Pasifik 2023 mengusung tema Media Enhancing Economic Sustainability atau peran media meningkatkan ekonomi berkelanjutan. Tema ini berkaitan dengan peran media dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi covid-19. (RO/Z-7)
Masifkan Sosialisasi, Kuatkan Literasi Digital dan Penggunaan Internet Sehat
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved