Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube dan Media Sosial

Thalatie K Yani
30/7/2025 08:19
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube dan Media Sosial
Ilustrasi(freepik)

PEMERINTAH Australia akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun YouTube dan berbagai platform media sosial. Larangan itu dalam upaya terbaru melindungi mereka dari "algoritma predator". Kebijakan ini merupakan bagian dari undang-undang media sosial yang dianggap sebagai langkah bersejarah.

Menteri Komunikasi Anika Wells mengungkapkan empat dari 10 anak di Australia dilaporkan pernah melihat konten berbahaya di YouTube. Youtube saat ini menjadi salah satu situs paling banyak dikunjungi di dunia.

“Kami ingin anak-anak mengenal diri mereka sendiri terlebih dahulu, sebelum algoritma platform menentukan siapa mereka,” ujar Wells. “Media sosial memang punya tempat, tapi bukan untuk algoritma predator yang menargetkan anak-anak.”

Media Sosial

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk melarang akses media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat bagi anak di bawah 16 tahun. Kini, YouTube yang sempat dikecualikan, resmi masuk daftar platform yang dibatasi.

“Anak-anak di bawah 16 tahun tidak akan dapat membuat akun di YouTube,” tegas Perdana Menteri Anthony Albanese pada Rabu (29/7). “Larangan ini juga berlaku untuk platform lain seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, dan sejenisnya. Kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah hadir untuk mendukung mereka.”

Albanese mengakui bahwa pembatasan ini mungkin tidak bisa diterapkan secara sempurna, seperti halnya aturan pembelian alkohol di usia tertentu, namun tetap merupakan langkah yang dianggap benar.

YouTube: "Kami Bukan Media Sosial"

Menanggapi kebijakan tersebut, juru bicara YouTube menyebut langkah pemerintah sebagai perubahan sikap yang mengejutkan. “YouTube adalah platform berbagi video dengan pustaka konten berkualitas tinggi yang kini banyak ditonton di layar televisi. Kami bukan media sosial,” tegas pihak YouTube dalam pernyataannya.

Larangan ini diklaim sebagai salah satu yang paling ketat di dunia. Namun, belum ada rincian konkret mengenai mekanisme penerapannya. Para ahli menyebut kebijakan ini bisa jadi hanya menjadi simbolik tanpa kekuatan penegakan hukum yang jelas.

Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 Desember mendatang. Perusahaan media sosial yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar US$32 juta).

Namun, berbagai perusahaan teknologi mengkritik kebijakan ini sebagai "terburu-buru", "tidak jelas", dan "bermasalah". TikTok menyayangkan pemerintah yang dianggap mengabaikan masukan dari pakar kesehatan mental dan keselamatan digital. Sementara Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi beban berat bagi orang tua dan remaja.

Sejumlah negara lain saat ini tengah memantau perkembangan undang-undang ini dengan cermat, mempertimbangkan kemungkinan menerapkan kebijakan serupa di wilayah mereka. (AFP/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya