Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Australia akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun YouTube dan berbagai platform media sosial. Larangan itu dalam upaya terbaru melindungi mereka dari "algoritma predator". Kebijakan ini merupakan bagian dari undang-undang media sosial yang dianggap sebagai langkah bersejarah.
Menteri Komunikasi Anika Wells mengungkapkan empat dari 10 anak di Australia dilaporkan pernah melihat konten berbahaya di YouTube. Youtube saat ini menjadi salah satu situs paling banyak dikunjungi di dunia.
“Kami ingin anak-anak mengenal diri mereka sendiri terlebih dahulu, sebelum algoritma platform menentukan siapa mereka,” ujar Wells. “Media sosial memang punya tempat, tapi bukan untuk algoritma predator yang menargetkan anak-anak.”
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk melarang akses media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat bagi anak di bawah 16 tahun. Kini, YouTube yang sempat dikecualikan, resmi masuk daftar platform yang dibatasi.
“Anak-anak di bawah 16 tahun tidak akan dapat membuat akun di YouTube,” tegas Perdana Menteri Anthony Albanese pada Rabu (29/7). “Larangan ini juga berlaku untuk platform lain seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, dan sejenisnya. Kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah hadir untuk mendukung mereka.”
Albanese mengakui bahwa pembatasan ini mungkin tidak bisa diterapkan secara sempurna, seperti halnya aturan pembelian alkohol di usia tertentu, namun tetap merupakan langkah yang dianggap benar.
Menanggapi kebijakan tersebut, juru bicara YouTube menyebut langkah pemerintah sebagai perubahan sikap yang mengejutkan. “YouTube adalah platform berbagi video dengan pustaka konten berkualitas tinggi yang kini banyak ditonton di layar televisi. Kami bukan media sosial,” tegas pihak YouTube dalam pernyataannya.
Larangan ini diklaim sebagai salah satu yang paling ketat di dunia. Namun, belum ada rincian konkret mengenai mekanisme penerapannya. Para ahli menyebut kebijakan ini bisa jadi hanya menjadi simbolik tanpa kekuatan penegakan hukum yang jelas.
Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 Desember mendatang. Perusahaan media sosial yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar US$32 juta).
Namun, berbagai perusahaan teknologi mengkritik kebijakan ini sebagai "terburu-buru", "tidak jelas", dan "bermasalah". TikTok menyayangkan pemerintah yang dianggap mengabaikan masukan dari pakar kesehatan mental dan keselamatan digital. Sementara Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi beban berat bagi orang tua dan remaja.
Sejumlah negara lain saat ini tengah memantau perkembangan undang-undang ini dengan cermat, mempertimbangkan kemungkinan menerapkan kebijakan serupa di wilayah mereka. (AFP/Z-2)
Sebanyak 67 duta bahasa Indonesia akan diterjunkan ke 53 institusi pendidikan, mencakup sekolah dan universitas di berbagai wilayah Australia.
Parlemen Australia meloloskan UU pengetatan senjata api dan program buyback nasional menyusul penembakan maut di Bondi Beach yang menewaskan 15 orang.
Rentetan serangan hiu melanda pesisir New South Wales, Australia. Otoritas peringatkan warga menjauhi laut dan sungai akibat air keruh pasca-hujan lebat.
Tragis, seorang turis perempuan asal Kanada ditemukan tewas di Pulau K'gari, Australia. Jenazahnya ditemukan dikelilingi sekitar 10 dingo di tepi pantai.
Skandal sensor melanda Adelaide Festival setelah Dr. Randa Abdel-Fattah dilarang tampil. Sebanyak 180 penulis, termasuk Jacinda Ardern, mundur sebagai bentuk protes.
Negara bagian Victoria, Australia, tetapkan status darurat akibat kebakaran hutan hebat. Satu orang tewas dan ratusan rumah hancur saat api melahap lahan seluas dua kali London.
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, platform milik Google ini merilis dan menguji berbagai fitur menarik.
YouTube bukan sekadar aplikasi menonton video, tapi platform lengkap untuk hiburan, edukasi, dan kreasi konten.
Akademi Film umumkan YouTube sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Oscar mulai 2029 hingga 2033.
Video-video ini bisa berupa hiburan, edukasi, musik, vlog, tutorial, game, berita, dan banyak jenis lainnya.
Dengan YouTube, pengguna dapat menonton jutaan video dari berbagai kategori hingga mengunggah video sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved