Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait jadwal Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU menilai Pilkada 2024 lebih baik digelar pada September. Padahal, jadwal yang sudah disetujui pemerintah ialah pada November.
"Sudah jelas, semua tahapan pemilu harus dikonsultasikan dengan DPR. Karena itu amanah dari UU Pemilu," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (29/8).
Idham menegaskan dirinya tak bisa berspekulasi lebih jauh terkait jadwal Pilkada 2024. "Intinya dikonsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Idham menegaskan, secara pribadi, berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Pilkada harus dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU pemilihan atau Pilkada.
Artinya, KPU akan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang semula sudah ditetapkan. "Ya, melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam UU Pemilu atau Pilkada serentak. Dan kita ketahui tahapan pemilu serentak dan penyelenggaraan itu berhimpitan satu sama lain," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap beberapa alasan yang menjadi dasar pencoblosan Pilkada 2024 harus digelar pada September.
Ia menerangkan apabila waktu pencoblosan digelar pada November maka pelantikan kepala daerah yang terpilih tidak dapat serentak. Sejauh ini, kata serentak, lanjut Hasyim, hanya dapat terwujud saat pencoblosannya saja.
"Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-bersama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi," kata Hasyim di dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Agustus 2022. (OL-13)
Baca Juga: Polemik Pilkada 2024, KPU bakal Ikuti Jadwal sesuai UU
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved